Polisi menangkap tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN yang sempat buron. Selain MN, polisi juga menangkap tersangka berinisial DN.
"Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, dikutip dari detikNews, Minggu (10/11/2024).
"Jadi saya ulangi lagi, bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira belum menjelaskan detail latar belakan kedua tersangka itu. Namun, kedua tersangka bukan pegawai Komdigi.
"Dari luar, orang luar," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening berisi Rp 2,8 miliar. Kedua tersangka juga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," ujar Wira.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas