Pekerjakan ABG Jadi LC, Pengelola Karaoke di Parangkusumo Diciduk

Pekerjakan ABG Jadi LC, Pengelola Karaoke di Parangkusumo Diciduk

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 09 Nov 2024 20:11 WIB
A woman who is terribly tired and depressed.
Depressed, exhausted.
Sadness, resignation, weakness, loneliness, anxiety.
Ilustrasi ABG dijadikan LC di Bantul. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kayoko Hayashi
Bantul -

Polisi menciduk pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul usai kedapatan mempekerjakan gadis di bawah umur sebagaimana lady companion (LC). Selain itu, pemilik karaoke juga memalsukan KTP gadis di bawah umur agar terlihat berusia dewasa.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait eksploitasi anak di bawah umur menjadi LC di tempat karaoke, Kamis (7/11). Menindaklanjuti informasi tersebut polisi mendatangi tempat karaoke tersebut, Jumat (8/11) pukul 02.00 WIB.

"Setelah mendatangi salah satu tempat karaoke di Parangkusumo polisi ternyata didapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC," katanya kepada detikJogja, Sabtu (9/11/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun anak tersebut berinisial LM (14). Sedangkan alamatnya di Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah.

"Tapi di KTP yang bersangkutan sudah dimanipulasi berusia dewasa. Karena itu baik anak dan pengelola karaoke langsung dibawa ke Polres Bantul," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni perempuan berinisial SAM (24), warga Bagor, Nganjuk, Jawa Timur. Adapun barang bukti itu adalah uang tunai Rp 565 ribu, satu botol minuman keras, nota pembayaran booking LC dan ruangan karaoke serta catatan pendapatan harian tempat karaoke.

"Untuk pelaku tetap diproses lanjut secara hukum dan saat ini sudah ditahan. Sedangkan untuk anak korban kita beri pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, SAM disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI No.23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

"Polisi juga melakukan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak," katanya.




(afn/afn)

Hide Ads