Pria bernama Totok (32) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) hingga lima kali. Totok mengaku tidak mematok tarif khusus.
Dilansir detikJatim, Totok menawarkan layanan seks menyimpang itu melalui Facebook. Tarifnya tergantung hasil negosiasi dengan pria hidung belang.
"Tarifnya tidak tentu. Yang terakhir dijanjikan Rp 1,5 juta. Ada yang Rp 350 ribu, ada Rp 450 ribu," kata Totok saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik, ini berdalih untuk tambahan pemasukan ekonomi karena karena tak kuat bekerja berat.
"Sudah lima kali (menjual istri untuk threesome) di hotel Mojokerto, Malang dan Gresik," ujar Totok.
Totok menjelaskan selama ini dirinya bekerja sebagai kuli bangunan dan pekerjaan serabutan lainnya. Namun, pekerjaan tersebut tak lagi mampu ia jalani. Bapak dua anak ini berdalih tak kuat karena mengidap penyakit paru-paru.
"Saya divonis dokter sakit paru-paru sehingga tidak mampu kerja berat. Begitu kerja berat sedikit langsung drop (kesehatan menurun)," terangnya.
Padahal, Totok harus menghidupi istri dan dua anaknya. Secara perlahan ia merayu sang istri, IN (29) untuk melayani pria hidung belang. Desakan ekonomi membuat istrinya bersedia dijajakan untuk seks bertiga.
"Sudah ada kesepakatan dengan istri karena keterpaksaan," ujar Totok.
Selain terdesak kebutuhan hidup, Totok mengaku tega menjual istrinya untuk mendapatkan kepuasan dari fantasi seks bertiga. "Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk biaya anak juga. Iya fantasi juga," jelasnya.
Dalam aksinya yang terakhir, Totok digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia bersama istrinya melayani pria hidung belang berinisial AB di hotel Kota Mojokerto.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, 2 kunci hotel, 1 buku nikah Totok dengan IN, 1 sprei, 2 handuk, serta 1 ponsel. Totok pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Totok harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030