Polisi Ungkap Motif Begal Driver Online di Gunungkidul: Tebus Motor Pacar

Polisi Ungkap Motif Begal Driver Online di Gunungkidul: Tebus Motor Pacar

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 04 Nov 2024 16:32 WIB
Pelaku pembegalan driver online di Ngunut, Playen, Gunungkidul, OSF (23) saat di Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).
Pelaku pembegalan driver online di Ngunut, Playen, Gunungkidul, OSF (23) saat di Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Gunungkidul - Polisi mengungkap motif OSF (23) pembegal driver taksi online di Ngunut, Playen, Gunungkidul. Polisi menyebut, tersangka mengaku butuh uang untuk menebus motor pacar yang digadaikan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyebut jika pelaku yakni OSF (23), warga Kota Semarang, Jawa Tengah awalnya menggadaikan motor pacarnya dan jatuh tempo menebus motor hari Minggu. Adapun pacar OSF merupakan warga Gunungkidul.

"Lalu dia punya rencana lewat aplikasi Gocar seolah-olah jadi penumpang dengan tujuan Balai Desa Ngunut, dan dapat driver korban itu. Lalu sampai Balai Desa Ngunut pelaku menyayat leher korban dan menyuruh korban keluar dari mobil lalu membawa kabur mobil korban ke Kartasura untuk digadaikan," katanya saat di Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).

Sedangkan alat untuk menyayat leher korban berupa cutter. Ary menyebut cutter itu sebelumnya OSF beli di Wonosari.

"Alat untuk menyayat leher korban pakai cutter yang dibeli pelaku di Wonosari. Jadi sebelum pesan Gocar dia sudah beli cutter itu," ucapnya.

Atas desakan kebutuhan uang tersebut, OSF pun nekat membegal korban. Apalagi, pacar OSF ini sedang dalam kondisi hamil.

"Pelaku sudah beristri di Semarang tapi punya pacar di Gunungkidul dan posisinya hamil, lalu motor pacarnya digadaikan dan Minggu jatuh tempo tapi tidak punya uang. Karena itu pelaku melakukan hal tersebut, dan kalau mobilnya bisa digadaikan uangnya untuk menebus motor pacarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, OSF disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang driver online menjadi korban perampasan mobil atau begal oleh penumpangnya sendiri di Ngunut, Playen, Gunungkidul. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian leher.

"Gunungkidul Rodo Keras lki!!! HATI HATI. terjadi begal mobil grab sopir dilukai bagian leher, pelaku kabur membawa mobil grabnya, saat ini sedang di selidiki pihak kepolisian ..semoga lekas tertangkap pelakunya," kata akun Instagram @beritainaja seperti dilihat detikJogja hari ini, Senin (4/11).




(apl/afn)

Hide Ads