Kata Anies soal Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas

Kata Anies soal Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 03 Nov 2024 22:07 WIB
Anies Baswedan ditemui usai menghadiri panel diskusi di sebuah kafe di Banguntapan, Bantul, Minggu (3/11/2024) malam.
Anies Baswedan ditemui usai menghadiri panel diskusi di sebuah kafe di Banguntapan, Bantul, Minggu (3/11/2024) malam. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Bantul -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Terkait hal ini, begini kata mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditanya awak media.

"Lebih baik yang berkomentar penasihat hukum, tim hukumnya, jangan saya," ujar Anies saat ditemui usai menghadiri panel diskusi di sebuah kafe di Banguntapan, Bantul, DIY, Minggu (3/11/2024) malam.

Tom Lembong diketahui memiliki kedekatan dengan Anies, hal ini juga ditunjukkan saat Anies bertarung dalam Pilpres 2024 lalu. Diketahui Tom Lembong pernah menjabat sebagai Co-Captain di Timnas AMIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies pun sempat ditanya soal kasus korupsi Tom Lembong ini oleh seorang penanya dalam panel diskusi tersebut. Ia menyebut harusnya Tom Lembong juga dijadwalkan ada dalam acara tersebut.

"Harusnya dia di sini sama saya, mungkin harusnya di sini bersama kita," ungkap Anies menjawab pertanyaan penanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Anies menambahkan pernyataannya soal kasus Tom Lembong dengan menyinggung proses hukum saat ini. Ia pun menegaskan percaya dengan Tom Lembong.

"Saya ingin tegaskan, bahwa kita menghormati proses hukum yang benar tapi kita tidak menghormati proses hukum yang tidak benar, proses hukum yang semena ini mena, proses hukum yang penuh dengan intimidasi kekuasaan, proses hukum yang menyalahgunakan kekuasaan," paparnya.

"Saya sampaikan, saya percaya pada Tom Lembong, dan saya berkeyakinan bahwa Tom Lembong akan memiliki kekuatan melewati ini semua, dan nanti kita akan menengok dengan rasa bangga," pungkas Anies.

Diberitakan, dilansir detikNews, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11), dikutip dari detikNews.

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," jelasnya.

"Secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," imbuh dia.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.




(rih/rih)

Hide Ads