Marak Aksi Tolak Miras di DIY, Sosiolog UGM Sebut Puncak Keresahan Warga

Marak Aksi Tolak Miras di DIY, Sosiolog UGM Sebut Puncak Keresahan Warga

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 01 Nov 2024 21:49 WIB
Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU
Ribuan Santri Jogja Serukan Aksi Solidaritas Anti Miras di Polda DIY. Foto: ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH
Jogja -

Persoalan peredaran minuman keras (miras) di DIY jadi sorotan dan memicu sejumlah aksi masyarakat. Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta pemerintah daerah serius menanggapinya.

Dosen Departemen Sosiologi UGM, A.B. Widyanta mengatakan aksi penolakan peredaran miras di DIY itu sudah tepat.

"Itu tentu saja bagian dari masyarakat yang sesuai dengan akidah dan aturan normalitas dalam kehidupan. Artikulasi itu kemudian disampaikan karena mengingat banyak persoalan yang semakin meresahkan tentang berbagai praktik kekerasan di jalanan," kata Widyanta kepada detikJogja, Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penolakan dari waktu ke waktu menunjukkan hal yang sama, tapi ini puncaknya. Ini dipicu adanya kekerasan yang disebabkan oleh minuman keras. Saya kira penyalurannya atau aspirasinya sudah tepat disampaikan kepada yang berkewenangan," sambungnya.

Widyanta melanjutkan, pemerintah harus merespons aksi tersebut secara serius. Sebab, menurutnya, peredaran miras ilegal cukup meresahkan masyarakat DIY dan memicu berbagai tindakan kriminal.

ADVERTISEMENT

"Penyambutan baik atas aspirasi masyarakat itu juga mesti direspons secara urgent. Karena ini persoalan bersama dan meresahkan," ujar Widyanta.

"Namun juga harus lebih serius lagi dari pemerintah bagaimana menegakkan aturan itu. Butuh konsistensi dari pemerintah agar masyarakat tenang dan ada rasa aman," tegas dia.

Lebih lanjut, Widyanta mendesak pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat hukum saling bahu membahu menindak tegas peredaran miras ilegal.

"Ini butuh kebijakan yang otoritatif dan tentu saja itu dengan penanganan yang serius agar bisa mengantisipasi tindak kekerasan di jalanan," ulas dia.

"Jadi pihak-pihak yang berwenang, pemda, pemkot, pemprov, Satpol PP, kepolisian semuanya segera melakukan apa yang sudah diaspirasikan masyarakat. Karena mereka juga perlu hak-hak perlindungan warga. Karena itu kewajiban pemerintah memberikan pelayanan publik untuk perlindungan warganya," pungkas Widyanta.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads