Gadis di Bengkulu Diperkosa Ayah Usai Tepergok Video Call Bugil

Regional

Gadis di Bengkulu Diperkosa Ayah Usai Tepergok Video Call Bugil

Hery Supandi - detikJogja
Jumat, 01 Nov 2024 16:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi ayah perkosa anak kandungnya sendiri. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Jogja -

Kelakuan bejat ditunjukkan seorang pria berinisial HPS (33) di Rejang Lebong, Bengkulu. Ia memperkosa anak kandungnya sendiri usai memergoki korban video call sambil telanjang bersama pacarnya.

Dilansir detikSumbagsel Jumat (1/11/2024), aksi pelaku dilaporkan istrinya sendiri, DP (36) ke Polres Rejang Lebong. Istri pelaku memergoki suaminya tengah memperkosa anak kandung mereka.

"Tersangka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari istri dan juga ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, Kamis (31/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal Pergoki Anaknya VCS

Deny menerangkan, pemerkosaan berawal saat pelaku melihat korban tengah video call dalam keadaan bugil bersama seorang pria. Saat itulah, pelaku memperkosa korban.

"Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana, diketahui pelaku, bukannya dimarahi justru anaknya diperkosa," papar Deny.

ADVERTISEMENT

Pemerkosaan tersebut terjadi kembali. Berawal saat istri pelaku pamit untuk pergi ke hajatan. Sebelum pulang, ia sempat menjemput anaknya yang lain dari sekolah.

"Sesampainya di rumah pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya, dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian serta tangan tersangka tengah mencabuli korban," jelas Deny.

Pelaku Sempat Kabur dan Minta Maaf

Melihat perbuatan bejatnya diketahui istrinya, pelaku terkejut dan kabur ke arah belakang. Sementara korban hanya terdiam di atas kasur.

"Ketahuan pelaku kabur, lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku, korban tidak melawan karena diancam pelaku," tutur Deny.

"Kejadian tersebut baru dilaporkan pada Selasa 22 Oktober lalu dan Rabu 23 Oktober tersangka langsung kita amankan," lanjutnya.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads