WNI Dukun Abal-abal di Malaysia Perkosa Bocah 11 Tahun Divonis Bui-Dicambuk

Internasional

WNI Dukun Abal-abal di Malaysia Perkosa Bocah 11 Tahun Divonis Bui-Dicambuk

Rita Uli Hutapea - detikJogja
Jumat, 11 Okt 2024 13:10 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi WNI di Malaysia dipenjara gegara perkosa bocah 11 tahun. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jogja -

Seorang pria Indonesia mendapatkan hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan di Malaysia usai memperkosa bocah perempuan 11 tahun. Tak hanya itu, lelaki itu juga menerima hukuman cambuk sebanyak 7 kali.

Dilansir detikNews yang mengutip media lokal The Star Kamis (10/10/2024), Hakim Pengadilan Sandakan, Zaini Fisal, menjatuhkan vonis usai pria 54 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan. Putusan itu dijatuhkan pada Kamis (10/10) kemarin.

Warga Indonesia itu diketahui bernama Rapi Kinase. Ia memperkosa korban di sebuah kolam di Distrik Kinabatangan sekitar Mei lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan cambuk tujuh kali, Zaini juga memerintahkan Rapi dideportasi usai menyelesaikan hukumannya.

Dari fakta persidangan, keluarga korban awalnya meminta bantuan terdakwa yang dikenal sebagai seorang 'dukun tradisional', untuk mengobati penyakit korban.

ADVERTISEMENT

Terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan mengaku bermimpi korban bakal diserang buaya kepada keluarga korban. Oleh karena itu, ia harus membawa korban ke kolam guna melakukan ritual yang bakal menangkal serangan tersebut.

Keluarga korban yakin dan mengizinkannya pergi ke kolam itu sendirian dengan korban.




(apu/ams)

Hide Ads