Seorang pria Indonesia mendapatkan hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan di Malaysia usai memperkosa bocah perempuan 11 tahun. Tak hanya itu, lelaki itu juga menerima hukuman cambuk sebanyak 7 kali.
Dilansir detikNews yang mengutip media lokal The Star Kamis (10/10/2024), Hakim Pengadilan Sandakan, Zaini Fisal, menjatuhkan vonis usai pria 54 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan. Putusan itu dijatuhkan pada Kamis (10/10) kemarin.
Warga Indonesia itu diketahui bernama Rapi Kinase. Ia memperkosa korban di sebuah kolam di Distrik Kinabatangan sekitar Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan cambuk tujuh kali, Zaini juga memerintahkan Rapi dideportasi usai menyelesaikan hukumannya.
Dari fakta persidangan, keluarga korban awalnya meminta bantuan terdakwa yang dikenal sebagai seorang 'dukun tradisional', untuk mengobati penyakit korban.
Terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan mengaku bermimpi korban bakal diserang buaya kepada keluarga korban. Oleh karena itu, ia harus membawa korban ke kolam guna melakukan ritual yang bakal menangkal serangan tersebut.
Keluarga korban yakin dan mengizinkannya pergi ke kolam itu sendirian dengan korban.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang