Ratusan ijazah siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih ditahan oleh pihak sekolah. Pemda DIY pun berjanji membantu membebaskan ijazah siswa yang masih ditahan pihak sekolah, terutama yang berasal dari sekolah swasta.
"(Masalah ijazah) Itu klir kalau yang di (sekolah) negeri. masalahnya itu yang di (sekolah) swasta," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Beny menyebut hingga saat ini masih ada sekitar 500-an siswa yang ijazahnya ditahan oleh sekolah. Hanya saja Beny tidak memerinci lokasi dan jenjang sekolah tersebut.
"Kira-kira masih ada 500-an sekian, itu yang bertahap dan pasti akan kami tangani. Jangan khawatir kalau itu, (sekolah) swasta," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Beny, sekolah swasta yang masih menahan ijazah siswa karena ada tunggakan biaya agar segera melapor. Nantinya, pemerintah bisa memberikan solusi,dan bantuan.
"Makanya kami butuh dukungan betul dari (sekolah) swasta segera informasikan. Iya dibantu kan kita komunikasi, karena apa tunggakannya karena apa, nanti kan detail (informasinya)," pungkas dia.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengadu ke Ombudsman RI (ORI) DIY terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah. Dari laporan yang masuk terdapat ratusan ijazah yang ditahan baik dari tingkat SMP, SMA, dan SMK.
"Saya mendampingi orang tua (siswa) yang ijazahnya ditahan. Baik negeri maupun swasta. Yang masuk di laporan kami itu dari SMP, SMA, SMK totalnya sudah 300 lebih (ijazah yang masih ditahan)," kata perwakilan AMPPY, Yuliani ditemui di kantor ORI DIY, Depok, Sleman, Rabu (30/10).
Yuli menjelaskan, ini merupakan kali kedua pihaknya melaporkan kasus ini. Sebelumnya, mereka telah membuat laporan di LBH Yogyakarta dan Kanwil Kumham.
"Kemarin yang masuk di saya itu gelombang pertama dari 2011, dan itu anak itu tidak melanjutkan SMA/SMK," ucapnya.
Yuli bilang, alasan penahanan ijazah itu dikarenakan para siswa masih memiliki tunggakan biaya.
"Alasannya masih kurang tunggakannya. Tapi pertanyaannya saya kembalikan ke pemerintah, kalau sampai tahunan artinya mereka kan tidak mampu, orang tidak mampu dalam UU tanggung jawab pemerintah," ucap dia.
Laporan ke ORI, kata Yuli, menjadi salah satu bentuk ikhtiar agar ijazah para siswa itu bisa diberikan. Soal permasalahan dana, dia berharap bisa diurus oleh pemerintah daerah maupun pusat.
"Saya berharap, melapor ke ORI, ijazah itu jangan dihubungkan dengan dana atau biaya karena ijazah itu betul-betul hak dari siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan," katanya.
Selama ini, dampak penahanan ijazah tersebut membuat anak tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah selanjutnya.
"Anak itu mau melanjutkan (sekolah) tidak bisa, yan SMP kemarin beberapa saya bebaskan sampai nggak sekolah, baik SMA maupun SMK," ujarnya.
"Putus sekolah, jelas putus sekolah. Karena diambil copy-nya, rapornya nggak boleh," imbuh dia.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu