Polisi Dalami Potensi Pelaku Lain Kasus Santri Ditusuk-Dianiaya di Prawirotaman

Polisi Dalami Potensi Pelaku Lain Kasus Santri Ditusuk-Dianiaya di Prawirotaman

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Okt 2024 10:26 WIB
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polresta Jogja telah menangkap tujuh pelaku penusukan dan penganiayaan santri asal Krapyak, Bantul, di Prawirotaman, Kota Jogja. Polisi menerangkan mendalami potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Darma memaparkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lainnya.

"Untuk sajamnya masih kita cari. Untuk pelaku penusukan, kami masih mendalami peran masing-masing," papar Aditya, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, dan apabila nanti dari hasil pendalaman ditemukan pelaku lain, akan kita tangkap," imbuhnya.

Ketujuh pelaku dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Jogja. Ketujuhnya masing-masing berinisial VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), serta R alias C (43). Para pelaku diamankan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan sebanyak 7 orang," tutur Aditya.

"(Diamankan) Dari beberapa tempat di kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi," ujarnya menambahkan.

Satu Pelaku Disebut Provokator

Aditya menjelaskan dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu sosok yang ia sebut merupakan provokator.

"R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor," ungkap Aditya.

"Provokasi, tentunya dia dengan menyuruh ke suatu tempat, kemudian membuat keonaran, itu masuk provokasi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/10) malam di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja. Segerombolan orang tiba-tiba mengeroyok dua orang santri Krapyak hingga salah satunya mengalami luka tusuk. Saat itu dua korban usai membeli sate di sekitar lokasi kejadian.




(apu/apu)

Hide Ads