Ini Tampang 7 Pelaku Penusuk-Penganiaya Santri Krapyak di Prawirotaman

Ini Tampang 7 Pelaku Penusuk-Penganiaya Santri Krapyak di Prawirotaman

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Okt 2024 17:16 WIB
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).
Para pelaku penganiayaan santri Krapyak di Prawirotaman saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polresta Jogja menggelar konferensi pers kasus penusukan dan penganiayaan santri Krapyak yang terjadi di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, Rabu (23/10) lalu. Tujuh pelaku yang berhasil diamankan dihadirkan langsung dalam kesempatan ini.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Darma menyebut ketujuh pelaku yang diamankan berinisial VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), serta R alias C (43). Para pelaku diamankan secara terpisah.

"Telah melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan sebanyak 7 orang," jelas Aditya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diamankan) Dari beberapa tempat di kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi," ujarnya menambahkan.

Aditya menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku. Termasuk pelaku yang melakukan penusukan serta kemungkinan adanya pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk sajamnya masih kita cari, untuk pelaku penusukan, kami masih mendalami peran masing-masing," papar Aditya.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, kami masih mendalami peran masing masing pelaku, dan apabila nanti dari hasil pendalaman ditemukan pelaku lain, akan kita tangkap," imbuhnya.

Aditya mengungkapkan, dari tujuh pelaku yang diamankan, ada satu tersangka yang disinyalir menjadi provokator.

"R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor," ungkap Aditya.

"Provokasi, tentunya dia dengan menyuruh ke suatu tempat, kemudian membuat keonaran, itu masuk provokasi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/10) malam di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja. Segerombolan orang tiba-tiba mengeroyok dua orang santri Krapyak hingga salah satunya mengalami luka tusuk. Saat itu dua korban usai membeli sate di sekitar lokasi kejadian.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads