Motif Penusukan Santri di Prawirotaman Diduga Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Motif Penusukan Santri di Prawirotaman Diduga Balas Dendam tapi Salah Sasaran

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Okt 2024 18:39 WIB
Polresta Jogja jumpa pers penangkapan pelaku kasus penganiayaan dan penusukan santri Krapyak di Prawirotaman, Selasa (29/10/2024).
Polresta Jogja jumpa pers penangkapan pelaku kasus penganiayaan dan penusukan santri Krapyak di Prawirotaman, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menangkap tujuh tersangka penganiayaan dan penusukan santri Krapyak yang terjadi di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja, Rabu (23/10) malam. Motif aksi para pelaku diduga balas dendam tapi salah sasaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, terungkap pada hari sebelumnya gerombolan pelaku sempat ribut di kafe sekitar lokasi kejadian. Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Darma, menjelaskan pada Selasa (22/10) terjadi cekcok antara saksi berinisial B dengan rombongan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kafe di Jalan Parangtritis.

Cekcok tersebut berujung penganiayaan terhadap saksi B serta seorang rekannya. Selain itu para tersangka juga melakukan perusakan beberapa barang di kafe tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan perusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah, dan satu unit laptop rusak. Kemudian (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta," jelas Aditya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).

Aditya menjelaskan kejadian tersebut berkaitan dengan kejadian penusukan terhadap santri pada hari berikutnya, Rabu (23/10). Pasalnya terdapat satu tersangka provokator yang mengundang rekan-rekannya dan menyediakan miras.

ADVERTISEMENT

"Ada seseorang yang memprovokasi menyiapkan tempat kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu, minum setelah itu mabuk langsung membuat keributan," jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka serta kaitan dua kejadian itu, ada motif balas dendam para tersangka ke saksi B sehingga para tersangka kembali ke kafe yang sama sehari setelah kejadian pertama.

"Ada kemungkinan seperti itu (balas dendam), tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dari kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," paparnya.

"Kemungkinan besar seperti itu (salah sasaran), karena santrinya lagi makan sate tidak ada kaitan apa pun dengan (kejadian) yang pertama kemudian terjadi peristiwa sampai dianiaya sampai luka seperti itu," pungkas Aditya.

Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/10) malam di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja. Segerombolan orang tiba-tiba mengeroyok dua orang santri Krapyak hingga salah satunya mengalami luka tusuk. Saat itu dua korban usai membeli sate di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh pelaku berinisial VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), serta R alias C (43). Para pelaku diamankan secara terpisah.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.




(rih/apl)

Hide Ads