Seorang pria di China memergoki istrinya berselingkuh. Namun, dia malah dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Kok bisa?
Wolipop yang mengutip Oddity Central memberitakan Selasa (22/10/2024), pada Maret 2021, seorang pria bermarga Lu asal Shandong mulai mencurigai sang istri. Sebabnya, istrinya berdandan terlalu lama saat hendak mengantar anak mereka les.
Karena curiga, pria berusia 33 tahun itu memutuskan membuntuti istrinya. Kecurigaannya makin kuat saat melihat sang istri masuk ke sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lu terus mengikuti istrinya hingga masuk ke kamar dan melihat istrinya mengenakan pakaian dalam bersama seorang pria telanjang bernama Liu. Merasa marah dan kesal, Lu memukuli Liu dan menendang istrinya. Namun, ia akhirnya setuju menerima tawaran Liu sebesar 25.000 yuan atau sekitar Rp 54 juta dalam tiga cicilan sebagai kompensasi.
Di tengah mengurus proses perceraian, Lu terkejut saat tahu Liu ternyata telah melaporkannya atas tuduhan pemerasan. Ia meyakini mantan istrinya adalah otak di balik laporan tersebut, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam perselisihan hak asuh anak mereka.
Pada November 2021, Pengadilan Distrik menjatuhi hukuman enam bulan penjara kepada Lu atas tuduhan memeras kekasih istrinya. Lu mengajukan banding, tetapi pada Maret 2022, Pengadilan Rakyat Menengah Zibo menolak permohonan tersebut. Ia mencoba mengajukan banding lagi, namun pengadilan menengah kembali menolak pada Desember 2022.
Sebagai langkah terakhir, Lu menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong serta memerintahkan pengadilan menengah Zibo untuk memeriksa kembali kasusnya. Awal tahun ini, pengadilan mendengarkan kembali kasus tersebut dan akhirnya membebaskan Lu, menyimpulkan bahwa ia tidak memaksa Liu membayar 25.000 yuan, tetapi melakukan negosiasi. Hakim juga memutuskan bahwa tindakan Liu melanggar ketertiban umum, sehingga tindakan Lu dianggap sah.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas