Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden Setelah Pensiun? Ini Aturannya

Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden Setelah Pensiun? Ini Aturannya

Santo - detikJogja
Minggu, 20 Okt 2024 12:19 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). Dalam KTT tersebut Indonesia akan mendorong kerja sama dan penguatan integrasi ekonomi, terkait transisi energi dan transformasi digital, kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten yang termasuk dalam isu Palestina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Presiden ke-7 dan Wakil Presiden ke-13. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jogja -

Pergantian penjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dari periode 2019-2024 ke periode 2024-2019 akhirnya resmi dilakukan. pada 20 Oktober 2024. Kira-kira, apa yang didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah pensiun?

Dilansir detikNews, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, keduanya resmi menjabat sebagai Presiden ke-8 dan Wapres ke-14 serta menandakan pensiunnya Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI dan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden ke-13.

Lantas apakah Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun masih dapat gaji, tunjangan, dan perlindungan keamanan? Mari simak penjelasan aturannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Mantan Presiden dan Wakil Presiden Masih Mendapat Gaji?

Untuk mengetahui apakah mantan Presiden dan Wakil Presiden masih mendapatkan gaji atau tidak, kita dapat menilik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, dijelaskan dalam Bab III Pasal 6 bahwa "(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir".

ADVERTISEMENT

Selain itu, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan tunjangan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 yang berbunyi:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Lebih lanjut dalam Pasal 8, disebutkan juga bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah kediaman beserta perlengkapannya dan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 8:

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Semua tunjangan tersebut akan diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat dilakukan secara resmi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UU tersebut.

Tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan di atas juga dapat diberhentikan pemberiannya. Dalam Pasal 10 ayat 1, ada beberapa kondisi di mana tunjangan tersebut dapat dihentikan. Kondisi yang dimaksud adalah meninggal dunia dan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam Pasal 10 ayat 2 dipaparkan penghentian tunjangan tersebut dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia. Sedangkan penghentian tunjangan akibat kembali diangkatnya yang bersangkutan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dilakukan pada bulan berikutnya setelah beliau resmi menjabat.

Selain semua tunjangan yang telah disebutkan, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri. Hal ini tercantum dalam UU yang sama pada Pasal 11.

Apakah Mantan Presiden dan Wakil Presiden Masih Dijaga?

Hal berikutnya yang tak kalah menarik untuk diketahui adalah mengenai apakah mantan Presiden dan Wakil Presiden masih dijaga atau mendapat perlindungan keamanan. Penjelasannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Dalam PP tersebut tepatnya pada Bab III, disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1 bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri, sebagaimana disebutkan pada ayat 2.

Kemudian pada ayat 4 dipaparkan bahwasanya pengamanan yang dimaksud adalah meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan. Untuk pengamanan di dalam negeri dilakukan oleh Panglima TNI yang dikoordinasikan dengan Kapolri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15.

Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dijelaskan dalam Pasal 17 yang menyebut pengamanannya dilakukan oleh Panglima TNI yang dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Untuk pengamanannya sendiri meliputi situasi negara yang dikunjungi, sasaran pengamanan, rencana kegiatan, rencana waktu, personel pengamanan pribadi, dan sarana prasarana.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa saja yang didapatkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI setelah pensiun. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads