Seorang ABG atau remaja lelaki, Rendy Surya Irawan (16), ditemukan tewas di salah satu rumah warga Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Polisi menyebut korban tewas diduga akibat pukulan benda tumpul. Sebanyak 11 orang telah diperiksa.
"Ada 11 orang yang sudah dimintai keterangan, rinciannya 7 orang sudah cukup umur dan sisanya masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Dijelaskannya, kejadian bermula saat seorang warga Parangtritis, Karyatno alias Salamon, mendapati remaja meninggal di tempat usahanya pada Minggu (13/10) pukul 08.30 WIB. Salamon pun langsung menghubungi Polsek Kretek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat laporan polisi langsung ke lokasi kejadian untuk mengecek kebenarannya dan ternyata korban sudah meninggal dunia," kata Jeffry.
Belakangan diketahui remaja itu bernama Rendy Surya Irawan (16), warga Nambangan, Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul.
"Dari penyelidikan sementara meninggalnya korban akibat pukulan benda tumpul," ungkapnya.
"Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, jika ada perkembangan nanti disampaikan," imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengatakan penyelidikan masih dilakukan. Hasilnya, lokasi penemuan korban itu merupakan tempat penggergajian milik orang tua salah satu teman korban.
"Jadi pemilik penggergajian itu tidak ada di rumah, dan saat datang sudah mendapati remaja meninggal dunia di dalam kamar. Karena di penggergajian kayu itu ada kamar untuk tempat istirahat," ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, dari pemeriksaan sementara ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) terkait lokasi pengeroyokan terhadap korban. Sehingga tempat penggergajian kayu itu bukanlah lokasi satu-satunya tempat pengeroyokan korban.
"Dari pemeriksaan awal ada beberapa TKP (pengeroyokan korban) dan saat ini masih didalami," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas