Seorang baby sitter di Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi karena mencekoki anak majikannya dengan obat yang seharusnya dikonsumsi orang dewasa. Kisah itu viral di media sosial setelah ibu sang anak meluapkan curhatannya.
Ibu berinisial LK itu mengungkapkan, anaknya inisial EL masih berusia sekitar dua tahun. Korban dicekoki obat keras oleh baby sitter kepercayaannya, NR.
Sedihnya, aksi NR dilakukan pada korban selama setahun lebih. Dampaknya, sang anak disebut mengalami gangguan kesehatan hingga hormon pertumbuhannya terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya di Instagram, ia menceritakan saat menemukan obat berwarna oranye dan biru yang diberikan kepada sang anak. LK juga menunjukkan obat berwarna biru segi lima dan oranye berbentuk lonjong yang ditemukan di sebuah toples warna putih yang disimpan di laci lemari.
"Ada yang tau ini obat apa? Ini tuh obat deksametason dan pronicy.. Obat keras Buat kalangan dewasa. Apa jadinya kalau diminumkan ke baby," tulis LK dalam Instagramnya yang dilihat detikJatim, Minggu (13/10).
"Ternyata disalahgunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan.. Tapi ini pun dosis dewasa, bukan buat anak2," sesal LK.
Obat yang disebut masuk golongan steroid tersebut berdampak buruk pada kesehatan anak LK. Ia menuturkan buah hatinya mengalami gangguan hormon pertumbuhan usai setahun mengonsumsi obat-obatannya.
"Suster biadab yang ga punya hati nurani ini kasik ke anakku selama 1 tahun secara terus menerus obat steroid ini," beber LK.
Tak Mau Makan dan Minum
Tak hanya pertumbuhannya terganggu, LK mengaku di hari kesembilan obatnya dihentikan, anaknya menjadi drop dan tak mau makan serta minum.
Sang anak langsung dibawa ke UGD karena drop hingga diopname. Saat itu, dokter berkata anaknya tak memiliki hormon kortisol dan harus disuntikkan hormon tersebut.
"Bayangin gara2 pemakaian obat deksa selama 1thn yg menekan andrenocorticotropic hormon anakku sehingga tdk bs menghasilkan hormon kortisol tersebut," ujar LK.
Karena tak terima anaknya menjadi sakit karena diminumkan obat keras, LK memutuskan melaporkan si baby sitter ke Polda Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, yang dimintai konfirmasi berkata LK membuat laporan pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Baby sitter sudah diamankan dan ditahan. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," ujar Farman, Minggu (13/10).
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas