Seorang karyawan toko cat di daerah Gondokusuman, Kota Jogja, berinisial RD (31) warga Panggang, Gunungkidul, meninggal dunia usai terjepit lift barang. Sebelum kejadian nahas itu, korban sempat pamit hendak bersih-bersih.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan kecelakaan kerja ini terjadi pada pukul 10.30 WIB. Korban diketahui baru bekerja di toko cat tersebut selama 6 bulan.
"Penemuan orang meninggal dunia terjepit Lift barang di Toko Cat Warna Abadi Jaya Jl. Urip Sumoharjo No.153 Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta," jelas Sujarwo melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan karyawan Toko Cat Warna Abadi sebagai shopkeeper (penjaga toko), sedangkan tugasnya sebagai kurir dan melayani penjualan," paparnya.
"Pada saat ditemukan korban dalam keadaan leher terjepit lift barang," sambung Sujarwo.
Lebih lanjut diterangkan Sujarwo, sekitar pukul 10.30 WIB, korban pamit naik ke lantai 2 untuk bersih-bersih rak kepada saksi yang juga rekan kerjanya. Namun, korban tak kunjung kembali.
"Karena lama tidak kembali kemudian saksi 1 naik ke atas untuk mengecek dan melihat leher korban terjepit di lift barang dengan posisi badan di luar sedangkan kepalanya di dalam lift," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, saksi 1 memanggil saksi 2 untuk meminta bantuan. Setelah saksi 2 datang, langsung mematikan aliran listrik namun tidak ada respons dari lift tersebut.
"Kemudian saksi 2 menghidupkan listrik kembali, lift naik dan korban terjatuh, setelah itu karyawan toko lainnya meminta bantuan kepada petugas Polisi di pos depan toko," ungkap Sujarwo.
Sujarwo mengatakan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab tewasnya karyawan tersebut.
"Saat ini perkaranya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Gondokusuman," pungkasnya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas