Dukung Aksi Cuti Massal, Hakim PN Wates Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober

Dukung Aksi Cuti Massal, Hakim PN Wates Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 07 Okt 2024 12:09 WIB
Suasana di gedung PN Wates, Kulon Progo, Senin (7/10/2024).
Suasana di gedung PN Wates, Kulon Progo, Senin (7/10/2024). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut meramaikan gerakan cuti massal hakim yang digelar serentak di Indonesia, mulai hari ini. Para hakim PN Wates tidak mengambil hak cuti tapi memilih mengosongkan jadwal sidang hingga selesainya gerakan tersebut.

Hal itu tertuang dalam rilis Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Wates, yang tersebar sejak kemarin (6/10). Dalam pernyataannya, IKAHI Wates menyampaikan tiga poin, pertama mendukung seluruh aksi gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

Kedua para hakim akan mengosongkan jadwal persidangan pada 7-11 Oktober 2024 kecuali terhadap perkara-perkara tertentu yang dibatasi waktunya atau terkait dengan masa penahanan yang akan habis. Nantinya persidangan Perkara tertentu itu akan dilakukan dengan mengenakan pita putih di lengan kiri. Adapun poin ketiga, pelayanan pengadilan lainnya akan tetap berjalan seperti hari biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, menyatakan seluruh hakim PN Wates sepakat untuk mengikuti pernyataan IKAHI Cabang Wates.

"Untuk hari ini tidak mengambil hak cuti, namun pada prinsipnya kami mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim, sebagaimana press rilis dari IKAHI Cabang Wates," ucap wanita yang akrab disapa Wulan tersebut kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

Wulan menjelaskan pengosongan jadwal sidang di PN Wates tidak berlaku untuk sidang dengan gugatan sederhana. Sebagai pengetahuan, gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Selain gugatan sederhana, sidang lain yang masih dilakukan yakni sidang untuk perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah habis. Sedangkan untuk sidang lainnya ditunda hingga selesai gerakan tersebut pada 11 Oktober 2024 mendatang.

"Misal gugatan sederhana, karena dibatasi waktu penyelesaian perkara atau perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah mau habis. Tapi untuk kondisi di PN Wates hanya terkait dengan perkara gugatan sederhana," jelasnya.

Dilansir dari dari detikNews, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9/2024).

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," tambahnya.

Lihat juga Video 'Megawati: Beribu Terima Kasih ke Hakim MK Masih Punya Nurani':

[Gambas:Video 20detik]



(aku/apu)

Hide Ads