Haru Ibu Bertemu Bayinya yang Dijual Suami untuk Judi Online

Haru Ibu Bertemu Bayinya yang Dijual Suami untuk Judi Online

Mei Amelia R - detikJogja
Sabtu, 05 Okt 2024 18:48 WIB
Ilustrasi Bayi SIDS
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Jogja -

Suasana haru menyelimuti pertemuan RD dengan bayinya yang dijual suaminya di Tangerang. Sang suami tega menjual bayinya untuk modal berjudi online.

Dilansir detikNews, pertemuan tersebut berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Jumat (4/10) malam. RD menyampaikan apresiasinya kepada polisi yang telah mempersatukan kembali dirinya dengan anaknya.

"Saya berterima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Bapak Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota yang telah membantu saya untuk menemukan anak saya," kata RD sambil menangis, dilihat dari video yang diterima detikcom, Sabtu (5/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RD melaporkan kehilangan anaknya itu pada 30 September 2024. Berkat kerja cepat polisi, bayinya dapat ditemukan kembali pada 3 Oktober 2024.

Dijual untuk Modal Judi Online

Untuk diketahui, bayi berusia 11 bulan itu dijual oleh tersangka RA (36), yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri (pasutri), HK (32) dan MON (30), senilai Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

"Menurut Tersangka RA, dia menjual bayinya Rp 15 juta kepada HK dan MON," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Polisi menyebut, RA menggunakan uang hasil penjualan anaknya untuk judi online. Uang hasil menjual bayi itu sudah dihabiskan tersangka hanya dalam waktu satu minggu.

"Uangnya dia pakai buat judi online. Seminggu habis duitnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).

3 Tersangka Ditangkap

Polisi menangkap RA, HK, dan MON atas kasus jual-beli bayi tersebut. HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024.

"Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads