Miris! Ayah di Tangerang Jual Bayi Rp 15 Juta untuk Judi Online

Nasional

Miris! Ayah di Tangerang Jual Bayi Rp 15 Juta untuk Judi Online

Mei Amelia R - detikJogja
Sabtu, 05 Okt 2024 16:22 WIB
Ilustrasi Bayi Naik Pesawat
Ilustrasi ayah jual anak. Foto: iStock
Jogja -

Seorang pria di Tangerang inisial RA (36) ditangkap usai tega menjual bayinya dengan harga Rp 15 juta. Mirisnya, uang hasil menjual anak darah dagingnya itu dipakai untuk judi online.

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024) dilansir detikNews.

David menambahkan, uang hasil menjual bayi itu sudah dihabiskan tersangka hanya dalam waktu satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seminggu habis duitnya," katanya.

RA ditangkap usai menjual anaknya itu kepada pasutri HK (32) dan MON (30) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. RA berdalih nekat menjual anaknya seharga Rp 15 juta lantaran kesulitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya karena kesulitan ekonomi," ucapnya.

Aksi RA menjual bayinya dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya, RD. Secara diam-diam, RA menawarkan bayi kepada HK dan MON di saat istri sibuk mencari nafkah di Kalimantan.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.

Atas perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain RA, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka HK dan MON yang telah membeli bayi tersebut.

Sementara itu, pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10).

Selanjutnya, MON berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON mengatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Postingan tersebut lantas dilihat oleh tersangka RA selaku ayah bayi. Tanpa pikir panjang, RA menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.

"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.




(apl/aku)

Hide Ads