Pemuda di Lampung Ditangkap karena Pamer Alat Kelamin Saat Belanja

Regional

Pemuda di Lampung Ditangkap karena Pamer Alat Kelamin Saat Belanja

Tommy Saputra - detikJogja
Kamis, 03 Okt 2024 14:01 WIB
Pain in prostate, man suffering from prostatitis or from a venereal disease, studio shot on gray background
Ilustrasi pemuda di Bandar Lampung pamer alat kelaminnya. Foto: Getty Images/Staras
Jogja -

Seorang mahasiswa di Bandar Lampung viral setelah terekam memamerkan alat kelaminnya ketika berbelanja di minimarket. Ketika polisi menginterogasinya, ia mengaku tidak sadar.

Dilansir detikSumbagsel Rabu (2/10/2024), terlihat pemuda itu ditegur karyawan minimarket karena aksinya.

"Mas ini sudah sering kali ya mas ngelakuin itu, saya laporkan ke polisi mas nya. Ini sudah kriminal," ucap perekam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah Sering Pamer Kemaluan

Saat dimintai konfirmasi, karyawan yang merekam kejadian tersebut, inisial D, mengungkapkan ini bukan pertama kalinya pemuda itu memamerkan kelaminnya. "Sudah sering, itu yang kemarin yang ke 3 kali nya," ucap D.

Menurut dia, aksi terakhir pemuda itu dilakukan pada Senin (30/9) sekitar pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dirinya menceritakan pemuda itu sudah mengeluarkan alat kelaminnya sejak turun dari mobil.

"Dia datang turun dari mobil, pas masuk pintu itu resleting celana dia sudah terbuka dan alat kelaminnya keliatan, lalu saat bayar ke meja kasir, celana itu tidak diresleting juga, akhirnya ditegur," jelasnya.

"Karena saya sudah kesal jadi saya tegur, dia sempat nggak ngaku. Setelah saya marahin dia pergi," tandasnya.

Berdalih Tak Sadar

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendri Apriliyanto menuturkan pelaku yang bernama Gaizka Dinti Azriel mengaku tidak sadar melakukannya. Ia baru percaya ketika ditunjukkan videonya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," katanya, Kamis (3/10).

Karena pengakuan Gaizka bahwa dia tidak sadar, polisi berencana melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog," tutur Hendrik.

Kini Gaizka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.




(apu/rih)

Hide Ads