Mahfud Md soal TAP MPR Terkait Gus Dur Dicabut: Relaksasi Politik

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Sep 2024 18:11 WIB
Mahfud Md saat ditemui wartawan di UGM usai mengisi acara Kongres Pancasila XII, Kamis (26/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden Ke-4 RI. Langkah tersebut menurut pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md sebagai relaksasi politik pascaPilpres 2024.

"Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat, relaksasi politik," kata Mahfud kepada wartawan di UGM, Sleman, Kamis (26/9/2024).

Mahfud mengatakan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tak berlaku lagi setelah muncul TAP MPR No I/MPR/2003. Hal itu menurut Mahfud sudah otomatis tercabut.

"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja," jelas dia.

"Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno (Soekarno, Presiden Pertama RI) itu kan dicabut TAP tentang beliau padahal kan sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dan itu diberi gelar pahlawan proklamator," imbuh dia.

Akan tetapi, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, menurut Mahfud bisa menjadi jalan untuk pengusulan gelar pahlawan kepada Gus Dur.

"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur kan masalahnya cuma itu," pungkas dia.

Kabar tentang pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur bisa dibaca di halaman selanjutnya.




(apu/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork