Sosok Sahabat Perekam Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo

Regional

Sosok Sahabat Perekam Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo

Andi Sitti Nurfaisah - detikJogja
Kamis, 26 Sep 2024 14:29 WIB
ilustrasi bermain ponsel
Ilustrasi viral video syur guru dan siswi Gorontalo. (Foto: Getty Images/PeopleImages)
Jogja -

Video syur yang diperankan oknum guru Madrasal Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial. Polisi mengungkap video tersebut direkam oleh teman baik korban sendiri.

"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024) dilansir detikSulsel.

Deddy menerangkan niat sahabat korban merekam aksi tersebut. Dirinya menyebut perekam memiliki niat yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut akan digunakan sebagai bukti kepada istri pelaku. Pasalnya, keluarga pelaku sempat tidak percaya saat diberitahu soal kelakuan oknum guru tersebut.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

ADVERTISEMENT

Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.

DH Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.

Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads