Dua remaja di bawah umur atau anak baru gede (ABG) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di sebuah rumah di Gunung Ketur, Pakualaman, Kota Jogja. Motor tersebut kemudian dijual melalui media sosial, Facebook.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, menjelaskan kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut berinisial RB (16) warga Pakualaman dan FH (17) warga Umbulharjo, Kota Jogja.
Pencurian sepeda motor ini terjadi pada Selasa (10/9), sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya nekat menggasak motor Honda Revo yang terparkir di rumah korban, yakni Dwi Nur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang masuk ke dalam rumah, dan satu lagi berjaga di halaman rumah," jelas Armando dalam jumpa pers di Malolresta Jogja, Selasa (24/9/2024).
Aksi pencurian itu, dijelaskan Sujarwo, sempat diketahui oleh saksi mata, Sarjito, yang merupakan tetangga Dwi Nur. Saat itu, Sarjito sempat melihat dua remaja menuntun motor dari rumah Dwi Nur.
"Namun saksi berpikir itu (para pelaku) anak Dwi. Kemudian paginya pukul 06.30 Dwi Nur keluar rumah mencari satu unit Revo warna hitam miliknya yang tak ada di halaman rumah," papar Armando.
Sarjito pun menceritakan apa yang dilihatnya ke Dwi Nur, kemudian mereka berdua mencari CCTV di sekitar lokasi. Benar saja, aksi kedua remaja tersebut terekam CCTV. Diketahui juga, salah satu pelaku adalah RB yang tak lain tetangga Dwi Nur yang rumahnya hanya beda RT dengannya.
"Setelahnya korban dan saksi kemudian melaporkan ke Polresta Jogja" ujar Armando.
Mendapat laporan itu, Polresta Jogja langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian penyelidikan kedua remaja itu akhirnya bisa diamankan di rumah masing-masing.
Pengakuan Pelaku
Armando menjelaskan, dari keterangan para pelaku, keduanya memang berencana untuk mencari sepeda motor. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 9 September 2024 tengah malam saat FH main ke rumah RB.
"Selanjutnya RB bersama FH memakai kendaraan Yamaha MIO GT warna putih menuju warung Madura untuk membeli rokok, setelah membeli rokok tanggal 10 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, keduanya keliling-keliling mencari sepeda motor," ungkapnya.
Setelah sampai di sekitar lokasi pencurian, RB berhenti dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan. Mereka berdua lalu masuk gang dan menuju ke parkiran rumah Dwi Nur dan melihat ada Honda Revo terparkir.
Keduanya lalu menuntun sepeda motor tersebut keluar menuju pinggir jalan dan dilanjutkan mendorong motor itu menuju dekat rumah RB. Kemudian keduanya membongkar bodi samping kanan dan kiri dan bodi tengah serta melepas pelat nomor.
"Setelah 3 hari mengambil sepeda motor tersebut RB mengiklankan di grup Facebook jual beli motor dan di jual seharga Rp 1,4 Juta di daerah Kasihan Bantul. Hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Kedua pelaku kini terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(cln/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar