5 Petahana di DIY Ajukan Cuti Maju Pilkada, Pemda Siapkan Pjs

PILKADA Yogyakarta

5 Petahana di DIY Ajukan Cuti Maju Pilkada, Pemda Siapkan Pjs

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 17:54 WIB
Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kota Jogja, Selasa (6/8/2024).
Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kota Jogja, Selasa (6/8/2024). Foto: dok. Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Lima petahana bupati maupun wakil bupati di tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan turut berkontestasi kembali dalam Pilkada 2024. Mereka pun diwajibkan cuti terutama saat massa kampanye. Untuk itu, Pemda DIY menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan, para petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat mencalonkan diri kembali dalam pilkada, utamanya saat masa kampanye.

"Jadi sesuai ketentuan yang berlaku, baik Undang-Undang Pemerintahan atau turunannya itu, bila petahana ingin menjadi kandidat itu harus melakukan cuti di luar tanggungan negara, terutama saat masa kampanye," ujar Beny saat dihubungi detikJogja, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti di luar tanggungan negara ini, dijelaskan Beny, adalah cuti yang dalam periode tersebut pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun, dalam hal ini fasilitas pemerintah daerah masing-masing.

"Termasuk hak-hak yang lain seperti gaji dan tunjangan saat melakukan cuti di luar tanggungan negara," papar Beny.

ADVERTISEMENT

Adapun kelima petahana tersebut yakni Bupati Sleman Kustini Sri Puromo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Joko Budi Puromo, serta Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Beny pun memastikan kelima petahana tersebut telah mengajukan mengajukan cuti di luar tanggungan negara ke Gubernur DIY. Pengajuan tersebut juga sudah mendapat restu dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

"Semuanya sudah diberikan cuti di luar tanggungan negara, berlaku 25 September hingga 23 November 2024," ungkapnya.

Beny menjelaskan, bagi kabupaten yang bupati maupun wakilnya turut berkontestasi, maka akan digantikan tugasnya oleh Pjs selama masa cuti. Sedangkan jika yang maju hanya bupati, maka wakilnya akan menggantikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Menurutnya Pemda DIY sudah menyiapkan Pjs yang tidak dilantik tapi dikukuhkan. Pjs ini dapat diambil dari pejabat tinggi pratama di pemerintahan provinsi maupun pemerintah pusat.

"Nama-nama sudah kita siapkan, (belum bisa diumumkan) ya nanti sabar sedelok (sebentar)," ujar Beny.

"Kecuali di Gunungkidul, otomatis wakilnya menjadi Plt (pelaksana tugas), sehingga fasilitasnya selama itu ya jadi Plt," sambungnya.

Lebih lanjut Beny menambahkan, selama cuti di luar tanggungan negara, pengawasan terhadap para petahana merupakan kewenangan Bawaslu. Ia juga kembali menegaskan soal netralitas bagi ASN selama pilkada berlangsung.

"Kan ada Bawaslu, kewenangannya di situ, nanti kan tim terpadu to, tapi otoritasnya ada di Bawaslu," papar Beny.

"Kepada seluruh ASN, sampai ke perangkat kalurahan, lurah dan perangkatnya, wajib netral dan menjaga kondusifitas daerahnya. Wajib netral!" tegasnya.




(rih/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads