Sederet Aset Rp 221 M Bos Narkoba HS: Mobil Ford Mustang hingga Jet Ski

Nasional

Sederet Aset Rp 221 M Bos Narkoba HS: Mobil Ford Mustang hingga Jet Ski

Rumondang Naibaho - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 18:29 WIB
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba.
Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jogja -

Bareskrim Polri menyita aset dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS alias H32. Aset-aset tersebut senilai Rp 221 miliar.

Dilansir detikNews, aset-aset yang disita di antaranya mobil Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski.

"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset-aset yang disita sebagai barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers. Ada 21 mobil yang dihadirkan, di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover. Ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski.

Selain itu, Bareskrim menyita speed boat, jam tangan mewah, hingga uang tunai senilai Rp 1,2 miliar.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengatakan, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu.

Bareskrim Polri menyita aset-aset kasus pencucian uang dari jaringan narkoba inisial HS yang merupakan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Tarakan.Foto: Bareskrim Polri menyita aset-aset kasus pencucian uang dari jaringan narkoba inisial HS yang merupakan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Tarakan. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Daftar aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti:

  1. 21 kendaraan roda empat
  2. 28 kendaraan roda dua
  3. 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)
  4. 2 kendaraan jenis ATV
  5. 44 tanah dan bangunan
  6. 2 jam tangan mewah
  7. Uang tunai Rp 1,2 miliar
  8. Deposito sebesar Rp 500 juta
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba.Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 221 miliar dari napi pengendali narkoba. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Modus TPPU

Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.

Kemudian, pada tahap pelapisan, yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

HS Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Dilansir detikNews, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba. Jaringan Malaysia-Indonesia Tengah ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

"Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati," jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9/2024).

Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

"Dari Hasil Penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," katanya.

"Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba," tambahnya.

HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," katanya.

HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Berikut identitas 8 anak buah HS dan perannya:

  1. T (pengelola uang hasil kejahatan)
  2. MA (pengelola aset hasil kejahatan)
  3. SY (pengelola aset hasil kejahatan)
  4. CA (membantu Pencucian Uang)
  5. AA (membantu Pencucian Uang)
  6. NMY (Adik AA, membantu Pencucian Uang)
  7. RO (membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum)
  8. AY (Kakak RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum).

"Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset," imbuhnya.




(rih/apu)

Hide Ads