Maulid Nabi Muhammad SAW biasanya diperingati dengan serangkaian kegiatan, mulai dari pembacaan ayat suci Al-Quran dan ceramah sirah. Bagaimana dengan puasa? Apakah berpuasa pada Maulid Nabi diperbolehkan?
Dikutip dari buku Ringkasan Sejarah Hidup Rasulullah SAW oleh Umar Abdul Jabbar, Nabi Muhammad lahir pada Senin, 12 Rabiul Awwal tahun Gajah. Penamaan tahun Gajah merujuk pada peristiwa penting kala itu, yakni serangan Abrahah dan pasukan gajahnya ke Mekkah yang gagal atas kehendak Allah SWT.
Tahun ini, 12 Rabiul Awwal bertepatan dengan 16 September 2024. Dilihat dari Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementerian Agama (Kemenag), tanggal tersebut jatuh pada hari Senin. Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya, bolehkah berpuasa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkah Puasa pada Maulid Nabi?
Pertama-tama, detikers perlu paham terlebih dahulu mengenai ada tidaknya perintah untuk mengerjakan puasa Maulid Nabi. Disadur dari buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya oleh Khalifa Zain Nasrullah, sebagian kaum muslimin melaksanakan puasa sunnah pada 12 Rabiul Awwal dengan tujuan untuk mengharap ridha Allah sekaligus menghormati Rasulullah SAW.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwasanya mengkhususkan diri pada 12 Rabiul Awwal bukanlah amalan sunnah. Pasalnya, Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkan ataupun memerintahkan puasa tersebut.
Namun, ada ulama yang tetap menganjurkan puasa ini dengan tujuan mewujudkan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad. Misalnya, dirujuk dari NU Online, Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Husnul Maqshid fi Amalil Mawlid berkata,
والشكر لله تعالى يحصل بأنواع العبادات كالسجود والصيام والصدقة والتلاوة وأي نعمة أعظم من النعمة ببروز هذا النبي صلى الله عليه وسلم الذي هو نبي الرحمة في ذلك اليوم
Artinya: "Syukur kepada Allah SWT terwujud dengan pelbagai jenis ibadah, misalnya sujud (shalat sunnah), puasa, sedekah, dan membaca Al-Quran. Adakah nikmat yang lebih besar pada hari ini dari kelahiran Nabi Muhammad SAW, nabi kasih sayang."
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya puasa Maulid tidak memiliki landasan hukum yang bersumber langsung kepada Al-Quran maupun sunnah Rasulullah SAW. Alhasil, detikers boleh-boleh saja mengerjakan puasa pada hari tersebut.
Kendati demikian, dilansir detikHikmah, Syaikh Abdurrahman al-Juzairi berpendapat bahwasanya hukum puasa pada Maulid Nabi adalah makruh. Bahkan, dijelaskan bahwasanya kemakruhannya memiliki derajat yang sama dengan berpuasa pada dua hari raya.
Sebagai informasi, makruh berarti larangan terhadap suatu perbuatan tanpa adanya dalil yang menunjukkan keharaman perilaku tersebut. Bila ditinggalkan, seseorang akan mendapat pahala, tetapi jika dikerjakan, seseorang tidak mendapat hukuman. Wallahu a'lam.
Puasa Senin pada Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa Maulid Nabi Muhammad 2024 bertepatan dengan hari Senin. Oleh karenanya, pada hari tersebut, detikers dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunnah Senin. Dengan demikian, kebaikan besar akan diraih dengan seizin Allah SWT.
Dirangkum dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, beberapa dalil puasa Senin adalah sebagai berikut:
Dari Abu Qatadah, Nabi SAW ditanya tentang puasa Senin, lalu, beliau menjelaskan,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَى فِيهِ
Artinya: "Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu awal wahyu turun kepadaku." (HR Muslim 1162 dan Ahmad V/297)
Diambil dari buku Adakah Maulid Nabi SAW oleh Abdullah bin Abdul Aziz at-Twaijiry dan Dakhiullah bin Bakhit al-Mathrafi, perlu diingat bahwasanya Nabi Muhammad SAW tidak mengkhususkan puasa Senin ini pada tanggal kelahirannya saja. Sebab, pada hari-hari Senin lainnya, Rasulullah tetap mengerjakan puasa sunnah ini.
Di samping hadits di atas, dalil puasa Senin lainnya datang dari riwayat Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Muhammad bersabda,
تُعْرَضُ الأعمال يوم الاثنين والخميس، فَأُحِبُّ أَن يُعْرَضَ عملى وأنا صائم
Artinya: "Amalan-amalan dihadapkan (kepada Allah) tiap Senin dan Kamis. Dan saya suka saat amalanku dihadapkan dalam kondisi sedang berpuasa." (HR Tirmidzi 747 dan Ibnu Majah 1740)
Terakhir, ada pernyataan Aisyah yang bisa membantu detikers agar termotivasi mengikuti kebiasaan Rasulullah berpuasa sunnah pada hari Senin,
كَانَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَحَرَّى صِيَامَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: "Rasulullah SAW biasa memilih untuk berpuasa sunnah pada hari Senin dan Kamis." (HR An-Nasa'i 2360 dan Ibnu Majah 1739)
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum berpuasa pada Maulid Nabi. Semoga pembahasannya di atas bermanfaat, ya!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030