Modus Guru Ngaji di Gunungkidul Cabuli 8 Muridnya

Modus Guru Ngaji di Gunungkidul Cabuli 8 Muridnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 11 Sep 2024 14:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStockphoto
Gunungkidul -

Guru ngaji di Gunungkidul berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah muridnya. Kepada polisi, S mengaku mencabuli 8 murid yang masih di bawah umur. Begini modusnya.

"Modusnya mengajar mengaji terus anu (melakukan tindak cabul)," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Mirza mengungkapkan, pencabulan itu dilakukan di rumah S dalam kurun waktu antara 2-3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih 2 atau 3 tahun. Nggak ada ancaman. Ya diajari ngaji terus (melakukan tindakan cabul)," ujar dia.

Menurut Mirza, tindakan pelecehan itu dilakukan Solihin di hadapan muridnya yang lain.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan korban, (saat itu) ada temannya tapi temannya tidak memperhatikan," ucap dia.

Mirza menambahkan, rumah untuk tempat mengajar ngaji itu merupakan milik Solihin. "Rumahnya pribadi," kata dia.

Ngaku Cabuli 8 Murid

Diberitakan sebelumnya, Mirza menyebut korban cabul guru ngaji itu ada delapan anak.

"Pengakuan tersangka itu ada 8 orang (anak) yang menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Meski tersangka mengaku telah mencabuli 8 anak, Mirza menjelaskan, hanya 4 keluarga korban yang melapor.

"Untuk korban saat ini baik dan sudah bisa beraktivitas," katanya.

Dalam kasus ini, Mirza menerangkan, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui, Solihin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2024. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.

"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah setempat berinisial SB saat dihubungi wartawan, Senin (22/7) lalu.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads