Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Aceh, 50 Kg Ganja Disita

Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Aceh, 50 Kg Ganja Disita

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 06 Sep 2024 12:30 WIB
Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja antarpulau di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).
Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja antarpulau di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan peredaran ganja Jogja-Medan-Aceh. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang kemudian dimusnahkan di lokasi.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengatakan dalam jaringan ini polisi mengamankan dua tersangka. Pertama pria inisial MTH (39) dengan alamat tinggal di Ngestiharjo, Bantul, dan MF (23) warga Cipayung yang tinggal di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.

"Ada tiga lokasi. TKP penungkapan pertama di Ngestiharjo, Bantul, kami kembangkan ke Kecamatan Medan Barat, lalu kami kembangkan di Kecamatan Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh," ujar Fajarini saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Condongcatur, Sleman, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Fajarini, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba menangkap MTH di Ngestiharjo, Bantul. Di situ polisi menemukan tersangka membawa ganja kering.

"Terdapat barang bukti ganja sebanyak 153,17 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari situ, polisi melakukan interogasi kepada tersangka yang lalu menyampaikan jika sebelumnya telah memesan ganja secara online melalui Instagram. Paket ganja itu ditujukan di salah satu alamat di Kebumen.

"Paket itu (dikirim dan) dialamatkan di Kebumen dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka, menuju Kebumen pada 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," jelasnya.

Dari temuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap pengirim ganja tersebut. Petugas kemudian bergegas ke Medan dan menangkap MF.

"Pada 19 Agustus, penyidik berhasil menangkap MF di Medan Barat dengan barang bukti ganja sebanyak 869 gram," ujarnya.

Asal Ganja dari Gayo Lues Aceh

Berdasarkan pengakuan MF, ganja itu didapatkan dari Gayo Lues, Aceh. Berbekal pengakuan tersangka, polisi berangkat dan menemukan ladang ganja seluas 3 hektare.

"Didapati atau menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang masih ditumbuhi pohon ganja dengan tinggi sekitar 1,5-2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," jelasnya.

Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja antarpulau di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).Dua tersangka jaringan ganja antarpulau MF (23) dan MTH (39) di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

"Dengan asumsi berat 5 batang ganja itu 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut 500 kilogram. Selain itu, penyidik di lokasi itu menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram," sambung dia.

Polisi kemudian memusnahkan ladang ganja tersebut. Sementara MF beserta barang bukti ganja kering 869 garam dan 2 karung ganja dikeler ke Polda DIY.

"Selanjutnya penyidik melakukan upaya pencabutan pohon ganja kemudian dibakar di lokasi tersebut," jelasnya.

Tersangka Berulang Kali Transaksi Via Kebumen

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono mengatakan, MTH diketahui telah berkali-kali melakukan transaksi melalui Kebumen. Setiap transaksi barang yang dikirim beratnya sekitar 1 kilogram.

"MTH yang jelas sudah menjual atau transaksi 1 kilogram lewat Kebumen 10 kali, lalu yang setengah kilo langsung ke Jogja. Lalu MF itu juga menjual ke jaringan lain," kaya Mardiyono.

Mardiyono bilang, untuk mengelabui petugas, ganja dikemas dalam paket dan oleh tersangka ditulis barang yang dikirim merupakan pakaian.

"Paket itu macam-macam, jadi paket yang ada itu yang digunakan. Di paket tidak disebutkan, ngakunya baju dan sepatu. Karena jasa paket tidak punya alat deteksi," bebernya.

Dalam kasus ini, jumlah ganja yang diungkap dari jaringan ini adalah sebanyak 552.270,17 gram. "Kedua pelaku ini residivis," ucapnya.

Selain menangkap dan menyita barang bukti, Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads