Seorang pria asal Situbondo, Jawa Timur, berinisial DJ (21) ditangkap polisi karena mencuri rokok di salah satu toko grosir di Jambidan, Banguntapan, Bantul. Pelaku menjual kembali rokok yang dicurinya itu di warungnya. Begini modus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan DJ memanfaatkan kelengahan penjaga toko grosiran. Diketahui sistem pembelian di toko tersebut bisa memilih langsung barang yang hendak dibeli.
"Modusnya pelaku datang ke toko menggunakan motor, lalu memakai jaket dengan ukuran agak besar. Kemudian pelaku pura-pura memilih-milih rokok dan saat penjaga toko lengah, pelaku memasukkan 5-6 slop ke dalam jaketnya," kata Dian kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (19/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Terungkap
Lebih lanjut, Dian menjelaskan kejadian bermula saat korban menghitung keuntungan toko grosiran miliknya pada April 2024. Hasilnya, ada kerugian.
"Selanjutnya bulan Juni korban juga menghitung keuntungan dan mengalami kerugian lebih besar. Nah, hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari bulan Juni," ujarnya.
Kemudian pada Senin (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB, istri pemilik toko mendapati seorang pelanggan memasukkan beberapa slop rokok ke dalam pakaiannya. Setelah pelanggan itu pulang, sang istri melaporkan kepada suaminya.
"Lalu korban mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman tersebut. Ternyata ada satu orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko. Selain itu, kejadian tersebut telah terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Mengingat kerugian korban begitu besar.
"Jika diakumulasikan kerugian korban mencapai sekitar Rp 100 juta," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial DJ (21), warga Situbondo, Jawa Timur yang mengontrak di Banguntapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek.
"Barang bukti yang diamankan satu unit motor, empat jaket dan 404 bungkus bermacam merek rokok," katanya.
Adapun pencurian itu terjadi sejak Maret dan dilakukan DJ sendiri. Untuk motifnya, Dian menyebut karena faktor ekonomi yang membuat DJ kesulitan kulakan barang dagangan.
"Motif ekonomi dan pelaku hanya melakukan aksinya di toko tersebut dari bulan Maret hingga Agustus. Untuk hasil kejahatannya dijual lalu uangnya dipakai untuk hidup sehari-hari. Selain itu rokok hasil curian dijual di warung karena tersangka punya warung," ucapnya.
Atas perbuatannya, DJ disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," katanya.
Pengakuan Pelaku
Sementara saat diberi kesempatan berbicara, DJ mengakui perbuatannya. DJ juga mengaku kerap membeli rokok di toko tersebut untuk kulakan barang dagangannya.
"Hampir setiap hari, kalau datang belanja beli rokok kretek satu, kadang beli lima (slop). Sambil pilih-pilih itu terus mengambil beberapa slop rokok," ujarnya.
Terkait ke mana hasil rokok curiannya, DJ mengaku menjual kembali rokok-rokok tersebut. Mengingat DJ memiliki warung di Banguntapan.
"Saya punya warung. Kalau rokok itu dijual lagi di warung terus hasilnya diputar lagi buat beli barang-barang yang lain, buat beli kebutuhan sehari-hari, buat bayar kontrakan warung," ujarnya.
Saat ditanya apakah mengalami kebangkrutan hingga memilih mencuri rokok, DJ mengaku tidak. Hanya saja, DJ terkendala modal.
"Kemarin kebingungan mau belanja, terus karena tidak ketahuan akhirnya mencuri lagi," katanya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030