Eks Pegawai Bank BUMN di Bantul Rekayasa Kredit Rp 6 M buat Modal tapi Bangkrut

Eks Pegawai Bank BUMN di Bantul Rekayasa Kredit Rp 6 M buat Modal tapi Bangkrut

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 04 Sep 2024 09:38 WIB
Tersangka DP (tengah) saat digelandang di Kantor Kejati DIY, Senin (2/9/2024).
Tersangka DP (tengah) saat digelandang di Kantor Kejati DIY, Senin (2/9/2024). Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap wanita berinisial DP, mantan account officer atau mantri salah satu bank BUMN di wilayah Bantul karena merekayasa penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di dua unit bank. Pihak bank merugi sekitar Rp 6 miliar. DP menggunakan uang itu untuk beberapa hal.

"Rp 6 miliar itu di samping untuk kepentingan pribadi tersangka juga untuk kepentingan keluarganya tersangka, antara lain untuk modal usaha sebagai kontraktor, akan tetapi kemudian bangkrut," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/9/2024) pagi.

Sebelumnya, DP berstatus sebagai saksi. Penyidik Kejati DIY kemudian meningkatkan status DP menjadi tersangka pada Jumat (30/8) pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman atau kredit mikro pada salah satu bank BUMN Unit Kasihan, Bantul, periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2021," ujar Herwatan melalui keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

"Serta salah satu bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai dengan September 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY," imbuh Herwatan.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka DP dilakukan usai penyidik Kejati DIY menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Akibat perbuatan tersangka DP, kedua unit bank tersebut mengalami kerugian gabungan sebesar Rp 6.030.533.066," terang Herwatan.

Modus Tersangka

Ada dua modus operandi tersangka. Pertama, saat masih bekerja di bank, DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit dengan imbalan uang maupun tidak.

"Kedua, tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit, namun tersangka DP menambah atau menaikkan plafon pinjaman, baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," kata Herwatan saat itu.

Untuk memperlancar aksinya, tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. Ia mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha yang bukan data sebenarnya, lalu mengarahkan calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.

Selain itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak. Tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU.

"Seolah-olah domisili tempat tinggal dan atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ungkap Herwatan.

Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha. Di mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

Lalu, untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun agunan yang digunakan diambil tersangka dari agunan nasabah existing di dua unit bank tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP

"Terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian terhadap tersangka DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Jogja selama 20 hari ke depan," pungkas Herwatan.




(dil/dil)

Hide Ads