DP, mantan Account Officer atau Mantri Bank BUMN di wilayah Bantul diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lantaran merekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit bank. Ia pun sempat dihadirkan di Kantor Kejati DIY sebelum ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jogja.
DP sendiri sebelumnya berstatus saksi pada kasus dengan total kerugian hingga lebih dari Rp 6 miliar ini. Hingga pada Jumat (30/8), penyidik Kejati DIY meningkatkan status saksi DP menjadi tersangka.
Diterangkan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, penetapan tersangka DP dilakukan usai penyidik Kejati DIY menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman atau kredit mikro KUR dan Kupedes pada salah satu Bank BUMN Unit Kasihan, Bantul, periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2021," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (2/9/2024).
"Serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai dengan September 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY," ujar Herwatan menambahkan.
Sebelum ditahan, DP sempat dihadirkan penyidik di kantor Kejati DIY usai ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan setelan serba hitam, jilbab hitam, masker hitam, dengan rompi tersangka berwarna merah.
"Akibat perbuatan tersangka DP, kedua unit bank tersebut mengalami kerugian gabungan sebesar Rp6.030.533.066," terang Herwatan.Modus DP
Adapun modus operandi dari DP dalam aksinya, Herwatan memaparkan, dilakukan dengan dua cara. Pertama, DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
"Kedua, tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, namun tersangka DP menambah atau menaikkan plafon pinjaman, baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," paparnya.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. Ia mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha yang bukan data sebenarnya, lalu mengarahkan calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Selain itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, Tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU.
"Seolah-olah domisili tempat tinggal dan atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ungkap Herwatan.
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
Lalu, untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersanga juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun agunan yang digunakan diambil tersangka dari agunan nasabah existing di dua unit bank tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat. Kemudian terhadap tersangka DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Jogja selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi