Perempuan inisial DP, mantan pegawai di salah satu bank BUMN di Bantul, ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa penyaluran kredit dengan kerugian lebih dari Rp 6 miliar. Begini modus DP saat beraksi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, menerangkan sebelumnya DP berstatus saksi. Hingga pada Jumat (30/8), penyidik Kejati DIY meningkatkan status saksi DP menjadi tersangka.
Aksi tersangka ini mulai 2019 sampai September 2023. Adapun modus operandi dari tersangka dilakukan dengan dua cara. Pertama, tersangka DP saat masih bekerja di bank, mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit, namun tersangka DP menambah atau menaikkan plafon pinjaman, baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (2/9/2024).
Untuk memperlancar aksinya, tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. Ia mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha yang bukan data sebenarnya, lalu mengarahkan calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Selain itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak. Tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU.
"Seolah-olah domisili tempat tinggal dan atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ungkap Herwatan.
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha. Dimana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
Lalu, untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun agunan yang digunakan diambil tersangka dari agunan nasabah existing di dua unit bank tersebut.
Ditetapkan Tersangka
Kejati DIY pun menetapkan DP sebagai tersangka.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman atau kredit mikro pada salah satu bank BUMN Unit Kasihan, Bantul, periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2021," jelas Herwatan.
"Serta salah satu bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai dengan September 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY," ujar Herwatan menambahkan.
Diterangkan Herwatan, penetapan tersangka DP dilakukan usai penyidik Kejati DIY menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Akibat perbuatan tersangka DP, kedua unit bank tersebut mengalami kerugian gabungan sebesar Rp 6.030.533.066," terang Herwatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP
"Terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian terhadap tersangka DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Jogja selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan