Polres Kulon Progo akhirnya menangkap dua pria warga negara Iran yang sempat melancarkan aksi penipuan bermodus tukar duit di Kulon Progo dan Gunungkidul. Begini tampang pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo siang ini.
Dari pantauan detikJogja, Selasa (27/8/2024), tampak dua pelaku yakni Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34) warga negara Iran tertunduk lesu saat digelandang polisi dari ruang tahanan Polres menuju lokasi jumpa pers. Keduanya lebih banyak diam sembari berupaya menutup muka saat kamera pewarta hendak mengabadikan wajah mereka yang terbalut masker.
Tersangka Ahmad Babei tampak memiliki perawakan pendek, dengan tinggi sekitar 165 cm. Rambutnya lebat dan sudah ditumbuhi banyak uban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka Said Bakhti yang merupakan keponakan Ahmad Babei, mempunyai postur tegap, dan tinggi menjulang diperkirakan mencapai 180 cm.
Ahmad Babei dan Said Bakhti harus berurusan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan bermodus tukar duit. Lokasi kejadian ada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kulon Progo dan Gunungkidul.
"Jadi para pelaku memakai modus berpura-pura akan menukarkan dua lembar uang Rp 50 ribu edisi lama, menjadi uang Rp 100 ribu. Pelaku juga membawa contoh uang kertas yang edisi lama, yang dimaksud, yang ditunjukkan kepada korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang di laci kasir," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu kepada wartawan dalam jumpa pers siang ini.
Wilson mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sebuah toko di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates. Manajemen toko mengaku kehilangan uang sebesar Rp 3 juta setelah didatangi oleh dua pelaku pada Sabtu (13/7).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya. Lewat rekaman ini, polisi bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Adapun dua pelaku berhasil ditangkap saat menginap di sebuah hotel wilayah Sleman, pada Senin (26/8).
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian bermodus tukar uang yang dilakukan oleh dua pria warga negara asing (WNA) di Gunungkidul dan Kulon Progo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Dua pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Kulon Progo.
Kedua pelaku yaitu Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34), warga negara Iran. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kulon Progo di sebuah penginapan wilayah Sleman, pada Senin (26/8) pagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua passport atas nama Ahmad Babei dan Said Bakhti, serta sepasang sepatu warna putih bercorak hijau milik Said Bakhti. Barang bukti lainnya yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di Kulon Progo.
"Awal terungkapnya perkara ini sebenarnya dari CCTV yang kita kembangkan dan kita lakukan penyelidikan, di mana ciri-ciri orang tersebut sudah jelas berbeda dari masyarakat Indonesia umumnya," ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/8).
Rekaman CCTV ini jadi alat bukti untuk mengungkap pelaku. Diketahui bahwa rekaman tersebut milik sebuah toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.
Toko tersebut menjadi salah satu TKP pelaku melancarkan aksinya. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (13/7). Dalam peristiwa ini, toko itu mengalami kerugian Rp 3 juta.
Wilson mengatakan modus serupa juga diterapkan pelaku saat beraksi di Gunungkidul. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan pelaku beraksi di wilayah lain, tapi hal ini masih dalam pendalaman polisi.
"Masih kita kembangkan, tetapi berdasarkan CCTV awal kita combine dengan keterangan dari daerah lain, dalam hal ini Polres Gunungkidul, kan ada yang jadi korban itu, setelah kita kroscek, itu sama orangnya. Jadi masih dikembangkan untuk wilayah lain," jelasnya.
Polisi lanjut Wilson juga masih mendalami motif pelaku melakukan aksi kriminal di Indonesia. Informasi sementara yang diperoleh pihaknya, pelaku datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata pada Juni 2024, dan sejak saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Belum bisa kita dalami, karena mereka hanya berkunjung. (Dugaan) jadi untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia, dia melakukan aksinya pakai modus tersebut," ucapnya.
"Untuk mendalami kasus ini kami akan bekerjasama dengan NCB Polri dan pihak Imigrasi," imbuhnya.
Wilson mengatakan dua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Atas perbuatan kriminal itu, pelaku akan diancam dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.
"Di mana ancaman hukuman penjara mencapai 7 tahun," ucapnya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan