2 Pria Asing Tipu-tipu Tukar Duit di Gunungkidul-Kulon Progo Ditangkap!

2 Pria Asing Tipu-tipu Tukar Duit di Gunungkidul-Kulon Progo Ditangkap!

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 27 Agu 2024 16:22 WIB
Dua pria Iran tipu-tipu modus tukar duit saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/8/2024). Keduanya yakni Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34) berkewarganegaraan Iran.
Polres Kulon Progo konferensi pers penangkapan Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34) asal Iran pelaku tipu-tipu modus tukar duit di Gunungkidul dan Kulon Progo. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Kasus pencurian bermodus tukar uang yang dilakukan oleh dua pria warga negara asing (WNA) di Gunungkidul dan Kulon Progo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Polres Kulon Progo.

Kedua pelaku yaitu Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34), yang merupakan warga negara Iran. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kulon Progo di sebuah penginapan wilayah Sleman, pada Senin (26/8) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua passport atas nama Ahmad Babei dan Said Bakhti, serta sepasang sepatu warna putih bercorak hijau milik Said Bakhti. Barang bukti lainnya yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di Kulon Progo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal terungkapnya perkara ini sebenarnya dari CCTV yang kita kembangkan dan kita lakukan penyelidikan, di mana ciri-ciri orang tersebut sudah jelas berbeda dari masyarakat Indonesia umumnya," ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/8/2024).

Rekaman CCTV ini jadi alat bukti untuk mengungkap pelaku. Diketahui, rekaman CCTV tersebut milik toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

ADVERTISEMENT

Toko tersebut menjadi salah satu TKP pelaku melancarkan aksinya. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (13/7). Kala itu, pihak toko mengalami kerugian Rp 3 juta.

"Jadi para pelaku memakai modus berpura-pura akan menukarkan dua lembar uang Rp 50 ribu edisi lama, menjadi uang Rp 100 ribu. Pelaku juga membawa contoh uang kertas yang edisi lama, yang dimaksud, yang ditunjukkan kepada korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang di laci kasir," terang Wilson.

Wilson mengatakan modus serupa juga diterapkan pelaku saat beraksi di Gunungkidul. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan pelaku beraksi di wilayah lain, tapi hal ini masih dalam pendalaman polisi.

"Masih kita kembangkan, tetapi berdasarkan CCTV awal kita combine dengan keterangan dari daerah lain, dalam hal ini Polres Gunungkidul, kan ada yang jadi korban itu, setelah kita kroscek, itu sama orangnya. Jadi masih dikembangkan untuk wilayah lain," jelasnya.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan aksi kriminal di Indonesia. Informasi sementara yang diperoleh pihaknya, pelaku datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata pada Juni 2024, dan sejak saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Belum bisa kita dalami, karena mereka hanya berkunjung. (Dugaan) Jadi untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia, dia melakukan aksinya pakai modus tersebut," ucapnya.

"Untuk mendalami kasus ini kami akan bekerja sama dengan NCB Polri dan pihak Imigrasi," imbuhnya.

Wilson mengatakan kedua pria Iran itu telah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Atas perbuatan kriminal itu, pelaku akan diancam dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.

"Di mana ancaman hukuman penjara mencapai 7 tahun," ucapnya.

Pelaku Irit Bicara

Sementara itu pelaku, Ahmad Babei memilih tak menjawab saat ditanya wartawan soal alasannya menipu. Dia hanya bilang jika kedatangan ke Indonesia awalnya untuk berlibur.

"As a tourist (sebagai turis)," ujarnya singkat.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads