Apakah Kotoran Cicak Najis? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Kotoran Cicak Najis? Begini Hukumnya dalam Islam

Anindya Milagsita - detikJogja
Sabtu, 24 Agu 2024 13:45 WIB
Cicak
Ilustrasi cicak. Foto: Getty Images/juffy
Jogja -

Terkadang kotoran cicak kerap dijumpai menempel di berbagai benda maupun lokasi yang ada di sekitar kita. Namun, apakah kotoran cicak najis menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Cicak selama ini dikenal sebagai binatang yang mampu membuat geli bagi sebagian orang. Tidak hanya itu saja, di dalam Islam cicak juga menjadi jenis hewan yang harus dibunuh karena dianggap sebagai binatang kecil yang jahat oleh Rasulullah SAW. Dikisahkan bahwa cicak memberitahu persembunyian Rasulullah SAW kepada kaum kafir Quraisy. Hal ini yang membuat cicak dijuluki sebagai fuwaisiqah atau hewan kecil yang jahat.

Seperti apa yang disampaikan dalam buku 'Rumah Muslim Yang Ditakuti setan: Kunci Dahsyat Rumahku Adalah Surgaku' oleh Indah Permatasari SPd bahwa terdapat salah satu hadits yang berisi anjuran membunuh cicak. Melalui hadits tersebut disampaikan bahwa:

"Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau menamakannya fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)" (HR. Muslim).

Selain disebut sebagai hewan jahat kecil yang dianjurkan untuk dibunuh, cicak juga kerap menjadi hewan yang mampu membuat manusia kerepotan karena kebiasaannya yang kerap buang kotoran sembarangan. Situasi ini kerap memicu pertanyaan di kalangan sebagian muslim, apakah kotoran cicak termasuk najis? Berikut penjelasannya.

Hukum Kenajisan Kotoran Cicak

Terkait dengan kotoran cicak apakah najis atau tidak, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Salah satunya dijelaskan dalam buku 'Shalat yang Sempurna' karya R Maftuh Ahmad bahwa terdapat najis sedang yang disebut juga sebagai mutawassithah. Najis sedang termasuk air kencing anak perempuan, air kencing orang dewasa, bangkai, hingga kotoran manusia hingga binatang. Tidak terkecuali kotoran yang berasal dari cicak.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Fikih' karya Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, MPdI, bahwa tidak hanya memiliki kesan yang jorok, jijik, dan bau, kotoran cicak termasuk najis yang harus disucikan.

Sementara itu, melalui sebuah video sesi tanya dan jawab Buya Yahya Menjawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum kenajisan kotoran cicak bergantung pada setiap muslim yang meyakininya. Apabila seorang muslim merasa was-was kotoran cicak dianggap najis, maka harus memahami ilmu dan dianjurkan untuk tidak memikirkan ke arah sana.

Kemudian Buya Yahya mencontohkan saat kotoran cicak tersebut masuk ke dalam air. Apabila tidak merubah air tersebut, maka tidak najis. Hal ini membuat seseorang yang memiliki rasa was-was tersebut untuk tidak memikirkannya lagi karena kotoran cicak tidak dianggap najis.

Sejalan dengan penjelasan dalam buku '125 Masalah Thaharah' karya Muhammad Anis Sumaji bahwa saat kotoran cicak masuk ke sebuah ember yang berisi air. Apabila air di dalam ember tersebut tidak berubah sifat dasarnya, maka air tersebut tidak berubah najis. Sifat dasar yang dimaksud adalah warna, rasa, dan juga bau.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pandangan tentang hukum kenajisan kotoran cicak. Hal ini dapat dikembalikan kepada pemahaman dan mazhab yang diyakini oleh setiap muslim. Wallahu'alam.

Cara Menyucikan Najis Kotoran Cicak

Setelah mengetahui hukum kenajisan kotoran cicak, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk memahami secara lebih dekat mengenai cara menyucikan barang atau hal lain yang secara tidak sengaja terkena kotoran cicak.

Dikutip dari buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, penyucian benda didasarkan pada najis itu sendiri. Apabila najis yang mengenai benda-benda memiliki wujud yang berwarna, berbau, dan memiliki rasa, maka perlu dibersihkan dengan air hingga hilang bau, rasa, hingga rasanya.

Namun, jika najis yang muncul tidak memiliki bau, warna, atau rasa maka dapat menuangkan air sekali di area barang yang melekat dengan najis tersebut. Kemudian ada sebuah keterangan yang menjelaskan tentang cara menyucikan najis sedang atau mutawasithah berupa air kencing bayi, darah, muntahan, kotoran binatang, hingga cairan dari dalam tubuh. Syekh Ahmad Zainuddin memberikan penjelasan bahwa:

"Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras maupun gembur" disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratil 'Ain bin Muhimmatid Din.

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah kotoran cicak najis lengkap dengan cara menyucikannya. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads