Macam-macam Najis dalam Islam: Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikannya

Macam-macam Najis dalam Islam: Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikannya

Azhar Hanifah - detikJogja
Jumat, 10 Mei 2024 15:04 WIB
Ilustrasi Babi
Ilustrasi babi, salah satu macam najis dalam Islam Foto: Getty Images/iStockphoto
Jogja -

Islam mengajarkan kebersihan dan kesucian dalam segala hal, terutama yang berkaitan dengan ibadah. Setiap ibadah harus dilakukan dengan badan, pakaian, dan tempat yang suci dan bersih dari kotoran atau najis.

Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 222, yang bunyinya:

Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ ΩŠΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω Ψ§Ω„ΨͺΩ‘ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩŠΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω الْمُΨͺΩŽΨ·ΩŽΩ‡Ω‘ΩΨ±ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri'

Lantas, apa yang dimaksud dengan najis? Berikut penjelasannya lengkap dengan contoh dan cara menyucikannya.

ADVERTISEMENT

Pengertian Najis

Mengutip dari laman Muhammadiyah, menurut bahasa najis adalah apa saja yang dipandang kotor atau menjijikan menurut agama (syar'i).

Sedangkan menurut istilah, najis adalah kotoran yang harus disucikan (dibersihkan) oleh seorang muslim dan dia membersihkan apa saja yang terkena najis tersebut.

Macam-macam Najis

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, dijelaskan dalam kitab Safiinatun Najaa, najis dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu:

1. Najis Mughallazhah (berat)

Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk dalam najis ini adalah anjing dan babi serta anakan salah satu dari keduanya.

2. Najis Mukhaffafah (ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun.

3. Najis Mutawassithah (sedang)

Sedangkan, najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya, seperti kotoran tinja, air kencing, dan lainnya.

Ketiga jenis najis tersebut memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Selain itu, terdapat pula dua jenis najis berdasarkan wujudnya, yaitu:

1. Najis 'Ainiyah

Najis 'ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, seperti memiliki warna, bau, dan rasa.

2. Najis Hukmiyah

Najis ini merupakan najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.

Contoh Najis

Ada 20 contoh najis menurut Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja. Berikut uraiannya:

1. Air Madzi

Air madzi adalah cairan yang berwarna kekuningan dan kental yang dikeluarkan saat seseorang mengalami rangsangan seksual, tanpa adanya rasa nikmat.

Hal ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada wanita, air madzi keluar saat merasa terangsang atau bergairah. Terkadang cairan ini keluar tanpa disadari.

2. Air Kencing

Cairan yang keluar dari tubuh manusia dapat berupa air kencing. Termasuk batu yang keluar dari saluran kencing, yang diyakini terbentuk dari kristalisasi air kencing.

Jika batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis, yaitu barang suci yang terkena najis.

3. Air Wadi

Air wadi yaitu air putih, keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Hal ini dapat terjadi kepada siapa saja.

4. Kotoran

Kotoran, baik itu dari manusia maupun dari hewan seperti ikan atau belalang, termasuk dalam kategori najis.

Meskipun demikian, dalam islam, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam perutnya. Proses menggoreng ikan tersebut tidak memengaruhi status najisnya.

5. Anjing

Segala jenis anjing termasuk dalam kategori najis mughallazhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga rumah.

6. Babi

Babi juga termasuk binatang najis mughallazhah sama seperti anjing.

7. Air Luka atau Air Bisul

Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini termasuk najis karena merupakan darah yang telah berubah. Jika tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap suci.

8. Anak Silangan Anjing atau Babi dengan Jenis Lainnya

Najis ini merupakan anak keturunan dari persilangan antara anjing atau babi dengan jenis hewan lainnya.

9. Sperma Anjing

Sperma dari anjing dianggap sebagai najis dalam islam.

10. Nanah

Nanah termasuk cairan yang najis karena merupakan darah yang telah berubah.

11. Nanah yang Bercampur Darah

Nanah yang bercampur dengan darah adalah zat cair yang keluar dari tubuh manusia atau hewan, biasanya sebagai hasil infeksi atau luka, dan terdapat darah di dalamnya.

12. Air Empedu

Empedu merupakan cairan pencernaan dari hati dan disimpan di kantong empedu. Kantong atau kulit empedu memiliki status mutanajis yang dapat disucikan dan diperbolehkan untuk dimakan jika berasal dari hewan yang halal dimakan.

Selain itu, zat atau racun yang ada pada ular, kalajengking, dan hewan melata lainnya juga termasuk dalam kategori najis.

13. Minuman Keras atau Khamr

Minuman yang memabukkan seperti khamr, arak, dan lainnya masuk dalam kategori najis. Begitu juga dengan barang-barang memabukkan meskipun bentuknya tidak cair, seperti daun ganja. Meskipun haram dikonsumsi namun tidak najis barangnya.

14. Air Susu Hewan yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Air susu hewan yang tidak boleh diminum, seperti air susu harimau, kucing, anjing, dan lainnya. Namun, air susu hewan yang boleh diminum, misalnya air susu sapi atau kambing.

15. Cairan yang Keluar dari Lambung

Sesuatu yang keluar dari lambung, seperti muntahan meskipun belum berubah. Namun, riak, ingus, atau ludah tidaknya najis dan berstatus suci.

16. Bangkai

Bangkai termasuk dalam kategori najis, yang meliputi semua bangkai kecuali manusia, ikan, dan belalang. Dalam konteks ini, ikan mencakup semua binatang air yang tidak dapat hidup di darat.

17. Darah Selain Hati dan Limpa

Darah selain hati dan limpa adalah najis, sedangkan hati dan limpa tidak dianggap najis meskipun termasuk dalam kategori darah.

18. Air yang Keluar dari Mulut Binatang

Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau dan kambing saat mereka sedang memamah biak makanan dianggap najis.

19. Air Kulit yang Melepuh atau Menggelembung

Air kulit yang melepuh termasuk najis karena air tersebut mengandung zat-zat yang berasal dari kulit yang mengalami peradangan atau infeksi.

Jika air tersebut berbau, menandakan terdapat zat-zat yang merugikan yang dapat menyebabkan najis. Namun, jika air tersebut tidak bau, biasanya dianggap tidak najis.

20. Asap dan Uap Barang Najis yang Dibakar

Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar.

Cara Menyucikan Najis

Setiap jenis najis memiliki cara menyucikan yang berbeda-beda. Dikutip dari laman Universitas Aisyiyah Yogyakarta, berikut cara-caranya:

1. Najis Mughallazhah

Cara menyucikan najis mughallazhah dengan membasuh sebanyak tujuh kali dan yang ketujuh dicampur dengan tanah dan debu. Nabi SAW bersabda:

'Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah'.

2. Najis Mukhaffafah

Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikan air di seluruh tempat yang terkena najis, meskipun percikan air itu tidak sampai mengalir.

3. Najis Mutawassithah

Najis ini dapat disucikan dengan berwudhu. Jika wujud, bau, rasa, dan warna najis sudah hilang atau sudah kering maka dibersihkan dahulu kemudian berwudhu.

Itulah penjelasan mengenai macam-macam najis hingga cara menyucikannya. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Azhar Hanifah, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads