Massa aksi Jogja Memanggil yang bergerak menentang pengesahan revisi UU Pilkada mulai membubarkan diri dari Titik Nol Kilometer Kota Jogja. Arus lalu lintas yang sempat ditutup pun sudah dibuka.
Pantauan detikJogja, massa mulai menutup orasinya dengan membacakan sumpah mahasiswa sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian mobil-mobil pikap mimbar orasi mulai meninggalkan lokasi.
Pun diikuti rombongan massa yang mulai berjalan ke selatan. Namun hingga kini masih banyak massa yang duduk-duduk di sekitar pedestrian Nol Kilometer hingga Jalan Malioboro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bubarnya massa aksi, petugas kepolisian pun membuka ruas jalan yang sempat ditutup dari segala arah. Arus lalu lintas pun berangsur normal.
Meski begitu, aparat keamanan dari kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar Titik Nol maupun jalan Malioboro.
Aksi massa dimulai pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB dari kawasan Jalan Abu Bakar Ali. Massa kemudian bergerak sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Km Jogja.
Aksi massa dipicu rencana DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk cagub-cawagub, dan 25 tahun untuk cabup-cawabup maupun cawalkot-cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.
Namun pada Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
(apu/cln)












































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot