Pria Mesum Lecehkan Wanita Salat di Masjid Bojonegoro Diciduk

Regional

Pria Mesum Lecehkan Wanita Salat di Masjid Bojonegoro Diciduk

Fatichatun Nadhiroh - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 15:31 WIB
pelecehan seksual di masjid Bojonegoro
Pria mesum pelaku pelecehan di masjid Bojoneogoro saat dibekuk polisi (Foto: dok.Polres Bojonegoro)
Jogja -

Aksi nekat pria melecehkan jemaah wanita saat salat di masjid terekam CCTV. Pria itu akhirnya ditangkap.

Dilansir detikJatim, Rabu (21/8/2024), rekaman video merekam pria berhoodie hitam dan bercelana pendek memasuki masjid dan mendekati jemaah perempuan yang salat berjemaah. Dia terlihat celingak-celinguk lalu melepaskan celana pendeknya.

Aksi mesum pelaku itu diketahui jemaah perempuan lainnya yang berdiri di sebelah korban. Perempuan itu langsung membatalkan salatnya dan berteriak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pun langsung kabur dan memakai celana pendeknya di depan masjid. Aksi mesum pria itu salah satunya diunggah akun @berita_lamongan. Dalam narasinya disebutkan, "Astaghfirullah! Pria ini lakukan pelecehan kepada wanita yang sedang sholat jamaah di masjid Baureno".

Sementara itu Kapolsek Baureno Bojonegoro AKP Matsuis membenarkan kasus tersebut berada di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Betul, terjadi di wilayah kami. Terjadi di Masjid Al Ukhuwah," katanya kepada detikJatim saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/8).

Pelaku Ditangkap

Tak butuh lama bagi polisi, pelaku mesum itu akhirnya diciduk. Pria itu diketahui bernama Subakar (32) yang beralamat di Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

"Iya, alhamdulillah kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah hari ini.

Subakar ditangkap pukul 02.30 WIB tadi. Dari rekaman CCTV itu diketahui, pelaku beraksi saat jemaah sedang melaksanakan salat zuhur.

"Jadi saat itu pelaku beraksi pukul 11.53 WIB saat seluruh jemaah sedang melaksanakan salat zuhur," tambahnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads