Alasan Pria di Bantul Maling Ratusan Rokok-Dijual Lagi di Warungnya

Alasan Pria di Bantul Maling Ratusan Rokok-Dijual Lagi di Warungnya

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 20 Agu 2024 10:38 WIB
Konpers kasus pencurian rokok yang mengakibatkan kerugian Rp 100 juta di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).
Konpers kasus pencurian rokok yang mengakibatkan kerugian Rp 100 juta di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Seorang pria asal Situbondo, Jawa Timur, dibekuk polisi setelah maling rokok di salah satu toko grosir di Jambidan, Banguntapan, Bantul. Rokok itu lantas pelaku jual lagi di warungnya.

Pelaku yang berinisial DJ (21) ditangkap di kontrakannya di Banguntapan. Saat digeledah, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek.

"Barang bukti yang diamankan satu unit motor, empat jaket dan 404 bungkus bermacam merek rokok," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo saat rilis di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menerangkan pencurian rokok itu dilakukan sejak Maret 2024 oleh DJ sendiri. Terkait motifnya, Dian berkata faktor ekonomi menyebabkan pelaku kesulitan kulakan barang dagangan.

"Motif ekonomi dan pelaku hanya melakukan aksinya di toko tersebut dari bulan Maret hingga Agustus. Untuk hasil kejahatannya dijual lalu uangnya dipakai untuk hidup sehari-hari. Selain itu rokok hasil curian dijual di warung karena tersangka punya warung," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan yang sama juga dikatakan DJ saat dihadirkan dalam konferensi pers. Dia mengaku terkendala modal hingga nekat mencuri rokok.

"Kemarin kebingungan mau belanja, terus karena tidak ketahuan akhirnya mencuri lagi," katanya.

Kerap Belanja Rokok di Toko Korban

DJ mengungkapkan dia kerap membeli rokok di toko korban untuk kulakan di warungnya. Di tengah memilih-milih itulah, dia menyisipkan beberapa slop ke pakaiannya.

"Hampir setiap hari, kalau datang belanja beli rokok kretek satu, kadang beli lima (slop). Sambil pilih-pilih itu terus mengambil beberapa slop rokok," ujarnya.

Rokok-rokok curian itu lantas ia jual lagi di warungnya. Hasilnya ia putar baik membeli kebutuhan warung lainnya hingga membayar kontrakan.

"Saya punya warung. Kalau rokok itu dijual lagi di warung terus hasilnya diputar lagi buat beli barang-barang yang lain, buat beli kebutuhan sehari-hari, buat bayar kontrakan warung," ujarnya.

Manfaatkan Kelengahan Pemilik Toko

Kasat Reskrim Dian menjelaskan korban menderita kerugian besar karena ulah pelaku. "Jika diakumulasikan kerugian korban mencapai sekitar Rp 100 juta," ujarnya.

Dian melanjutkan modus DJ adalah memanfaatkan kelengahan penjaga toko grosiran. Mengingat sistem pembelian di toko tersebut bisa memilih langsung barang yang hendak dibeli.

"Modusnya pelaku datang ke toko menggunakan motor, lalu memakai jaket dengan ukuran agak besar. Kemudian pelaku pura-pura memilih-milih rokok dan saat penjaga toko lengah, pelaku memasukkan 5-6 slop ke dalam jaketnya," ujarnya.

Konpers kasus pencurian rokok yang mengakibatkan kerugian Rp 100 juta di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).Konpers kasus pencurian rokok yang mengakibatkan kerugian Rp 100 juta di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Berawal Pemilik Toko Selalu Rugi sejak April 2024

Kasus ini terungkap saat pemilik toko menghitung keuntungan tokonya pada April 2024. Namun, dia ternyata mengalami kerugian.

"Selanjutnya bulan Juni korban juga menghitung keuntungan dan mengalami kerugian lebih besar. Nah, hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari bulan Juni," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (19/8).

Pada Senin (5/8), istri pemilik toko mendapati pelaku memasukkan beberapa slop rokok ke pakaiannya. Begitu pelaku pulang, ia segera menceritakan insiden tersebut ke suaminya.

"Lalu korban mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman tersebut. Ternyata ada satu orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko. Selain itu, kejadian tersebut telah terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.

Atas perbuatannya, DJ disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," katanya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads