Paskibraka yang merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah bagian penting perayaan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Tahukah detikers bahwasanya ada ketentuan khusus terkait jumlah pengibar bendera?
Berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022, Paskibraka tersusun dari pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat bendera pusaka pada HUT RI dan Hari Lahir Pancasila di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sebagaimana aturan dalam perpres di atas, Paskibraka memegang peranan kunci dalam upacara HUT RI. Namun, pernahkah detikers bertanya-tanya, berapa jumlah anggota paskibraka yang bertugas saat upacara tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Paskibraka
Dirangkum dari laman resmi Paskibraka, jumlah pengibar bendera saat hari kemerdekaan berkaitan erat dengan sejarahnya. Dalam sejarah Paskibraka, nama penting yang patut dikenang adalah Husein Mutahar.
Pada 1946, Mutahar diminta oleh Presiden Soekarno untuk menyiapkan Upacara Pengibaran Bendera Pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Dalam benak Mutahar terlintas pikiran bahwasanya prosesi sakral ini sebaiknya dilakukan para pemuda dari seluruh penjuru tanah air.
Namun, karena saat itu tidak memungkinkan, Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda. Kebetulan saja, kelima pemuda itu (3 putra dan 2 putri) berasal dari berbagai daerah dan sedang berada di Yogyakarta.
Sejak 1946 sampai 1949, prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih dilakukan dengan cara yang sama, yakni lima orang perlambang Pancasila. Ketika Ibu Kota kembali ke Jakarta pada 1950, Mutahar tidak lagi diberi mandat untuk mengurusnya.
Pada 1967, Presiden Soeharto memanggil Husein Mutahar untuk kembali menangani urusan yang sama. Berbekal ide dasar pada 1946, Husein Mutahar mengembangkan formasi pengibaran menjadi tiga kelompok sesuai jumlah anggotanya.
Tiga kelompok tersebut adalah Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45. Kala itu, dengan kondisi yang tersedia, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pramuka untuk melaksanakan tugas.
Perkembangan selanjutnya, yakni pada 17 Agustus 1968, pemuda yang bertugas mengibar bendera pusaka adalah utusan provinsi. Namun, karena belum seluruh provinsi mengirim utusan, beberapa eks anggota 1967 turut dipanggil.
Baru pada 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja SMA setanah air yang dikirim setiap provinsi. Masing-masing provinsi mengirim pasangan putra dan putri.
Awalnya, istilah yang dipakai pada 1967-1972 adalah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Baru pada 1973, Idik Sulaeman mengusulkan nama baru, yakni Paskibraka. Hingga saat ini, Paskibraka terus bertugas menjaga keistimewaan momen peringatan 17 Agustus.
Jumlah Pengibar Bendera Upacara Hari Kemerdekaan
Telah disebut sekilas sebelumnya bahwasanya, berkat ide dari Husein Mutahar, ada tiga kelompok yang bertugas, dengan rincian:
- Pasukan 17: Pengiring/pemandu
- Pasukan 8: Pembawa bendera
- Pasukan 45: Pengawal
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa yang bertugas mengibarkan bendera adalah pasukan 8. Dalam prosesnya, dua anggota putri pasukan 8 membawa bendera. Satu membawa baki bendera utama, dan satu lagi bertugas membawa bendera cadangan.
Sebagai informasi, di pasukan 17, seluruh anggotanya berasal dari Paskibraka. Sementara itu, di pasukan 8, susunannya adalah 8 anggota Paskibraka dengan tambahan 4 anggota paspampres TNI. Adapun pasukan 45, seluruhnya terdiri dari paspampres TNI.
Syarat Anggota Paskibraka
Apakah detikers tertarik untuk bergabung dalam Paskibraka? Berikut persyaratannya dirangkum dalam dokumen berjudul Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024 terbitan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila):
- Warga Negara Indonesia
- Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
- Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
- Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan
- Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024
- Nilai akademik minimal berkategori baik
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat
- Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot)
- Memiliki tinggi dan berat badan ideal
Namun, berhubung seleksi anggota Paskibraka 2024 telah berakhir, detikers bisa mempersiapkan diri agar lebih matang dan mengikuti seleksi tahun depan. Di antara yang perlu dipelajari adalah Pancasila dan wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan peraturan baris berbaris dan kesamaptaan.
Demikian informasi lengkap mengenai jumlah pengibar bendera upacara hari kemerdekaan dari anggota Paskibraka. Semoga menjawab rasa ingin tahu detikers, ya!
(sto/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu