Data pribadi milik detikers harus dijaga sebaik mungkin agar tak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu caranya adalah menambahkan watemark, baik itu di foto maupun scan KTP.
Saat ini, foto dan scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) digunakan dalam berbagai urusan kehidupan. Mulai dari melamar pekerjaan, pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga verifikasi segala bentuk layanan digital.
Biarpun perusahaan atau lembaga yang meminta foto dan scan KTP menyatakan dengan tegas hitam di atas putih bahwasanya data pribadi tidak akan disebar, tak ada salahnya untuk memberi verifikasi lanjutan berupa watermark. Dengannya, detikers bisa sedikit lebih bernapas lega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana tata cara membuat watermark di foto dan scan KTP? Berikut ini uraian ringkasnya yang telah detikJogja siapkan.
Sekilas Tentang Watermark
Dikutip dari Cambridge Dictionary, watermark adalah tanda yang dibuat pada beberapa jenis kertas selama produksinya yang hanya dapat dilihat jika dipegang dengan cahaya. Senada, Oxford Learners Dictionaries mengartikannya sebagai simbol atau desain di beberapa jenis kertas yang terlihat ketika kertas tersebut dipegang di bawah cahaya.
Namun, perkembangan teknologi yang semakin mutakhir, akhirnya membuat terjadi sedikit pergeseran makna. Saat ini, watermark tidak hanya diberikan pada kertas atau dokumen, melainkan juga pada gambar-gambar penting.
Lebih lanjut, dirujuk dari situs Sarthaks Econnect, watermark berfungsi mencegah distribusi, penyalinan, atau pengubahan dokumen yang tidak sah dengan membuatnya lebih sulit untuk dihapus atau dipalsukan. Selain itu, watermark juga bisa digunakan untuk memberi efek pencitraan merek dagang pada konsumen.
Tata Cara Membuat Watermark
Untuk membuat watermark di foto atau scan KTP, secara garis besar, detikers bisa melakukannya secara manual atau dengan bantuan pihak ketiga, baik berupa aplikasi, website, maupun jasa.
Cara Membuat Watermark di Galeri Gawai
- Bila ingin membuat secara manual, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Simpan foto atau scan KTP yang ingin diberi watermark dalam galeri ponsel.
- Pilih ikon pensil atau tools yang biasanya dipakai untuk mengedit foto.
- Tekan opsi bertuliskan 'Text'.
- Tentukan di bagian foto manakah yang ingin diberi watermark. Sebisa mungkin, pilih bagian yang tidak menutup informasi krusial.
- Langkah selanjutnya adalah mengetikkan teks yang ingin dijadikan watermark. Contohnya, detikers bisa menulis, 'Foto diri untuk keperluan (sebutkan
- kegunaan foto secara spesifik disertai tanggal)'.
- Pastikan ukuran teks, font, dan posisinya sudah sesuai.
- Tekan tombol centang atau 'Simpan' untuk menyimpan hasil perubahan foto berisi watermark.
- Selesai!
Cara Membuat Watermark dengan Aplikasi/Situs
Selain memanfaatkan fitur edit foto bawaan gawai, detikers juga bisa membuat watermark foto dan scan KTP melalui aplikasi ketiga atau website. Beberapa di antaranya yang biasa dipakai adalah Phonto, Picsart, dan Canva atau aplikasi/situs serupa.
- Secara umum, langkah-langkah yang perlu ditempuh adalah:
- Unduh aplikasi atau buka website yang ingin dipakai.
- Unggah foto atau scan KTP yang akan diberi watermark. Biasanya, akan ada tombol bertuliskan 'Load new image from device'.
- Klik 'Text' dan masukkan teks watermark.
- Atur posisi, ukuran, font, dan transparansi teks sesuai keinginan.
- Simpan hasil edit yang telah dilakukan.
- Terakhir, download foto atau scan KTP berisikan watermark.
Demikian tata cara membuat watermark di foto dan scan KTP agar data pribadimu tidak disalahgunakan. Semoga pembahasannya bermanfaat.
(sto/cln)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM