Regional

Diduga Hamil dan Jual Anak Hasil Selingkuh, Wanita Palembang Dipolisikan Suami

Sabrina Adliyah - detikJogja
Kamis, 01 Agu 2024 18:26 WIB
Herman dan anaknya melaporkan sang istri ke Polrestabes Palembang Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Jogja -

Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan berinisial LDS (41) dilaporkan suaminya sendiri, Herman (59) ke polisi. LDS dituding berselingkuh hingga hamil, dan menjual anak dari perselingkuhannya itu.

Dilansir detikSumbagsel, Herman mengungkapkan dirinya tengah berada di Provinsi Riau ketika istrinya diduga selingkuh. Kabar itu ia dapatkan dari anaknya, OFS (17) saat dia pulang ke Palembang Rabu (31/7).

"Saya baru balik kemarin. Terus anak saya cerita kalau istri saya hamil karena orang lain, anaknya dijual," ungkapnya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

Herman menuturkan berdasarkan pengakuan anaknya, LDS kerap membawa laki-laki bernama Anton ke kontrakan mereka pada tengah malam.

"Kata anak saya, sejak awal tahun ini istri saya suka bawa laki-laki ke rumah, berbuat mesum dan mengonsumsi narkoba," ungkapnya.

Karena kelakuan LDS, ia dan anaknya lantas diusir dari kontrakan tersebut. Namun, LDS diketahui melakukan hal sama di kontrakan baru mereka.

"Di sana, istri saya akhirnya hamil oleh Anton. Kemudian mereka pindah lagi ke kontrakan yang sekarang," katanya.

Warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang tersebut melanjutkan istrinya melahirkan anak yang merupakan hasil perselingkuhan dengan Anton. Namun, anak berjenis kelamin laki-laki itu disebut dijual untuk membayar biaya persalinan.

"Anaknya dijual ke dokter yang bantu persalinan seharga Rp 5 juta. Dokter tersebut adalah teman dari kakak perempuannya (kakak LDS)," rincinya.

OFS yang ditanyai detikSumbagsel secara terpisah membenarkan cerita ayahnya. Dia mengaku kerap dianiaya oleh ibunya. Ia juga sudah mengetahui bahwa adik tirinya dijual dari mulut LDS sendiri.

"Saya disiksa hampir lima kali. Tangan saya digebuk besi raket (bulu tangkis), rambut dijambak, lalu wajah saya dipukul. Dia (LDS) siksa saya sambil cerita tentang penjualan anaknya itu. Katanya untuk bayar utang," jelasnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan pidana pasal 284 KUHP mengenai perzinaan tersebut.

"Benar, kami sudah terima laporannya. Selanjutnya akan kami teruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.



Simak Video "Video: Bocah SD Alami Mata Merah-Lebam di Palembang Jalani Pemeriksaan di RS"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork