Pria inisial M (46) warga Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, ditangkap polisi karena menggadaikan mobil rental. Aksi pelaku terungkap setelah ia tak membayar uang sewa mobil.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan modus pelaku saat beraksi. Yakni pelaku mendatangi rumah korban, IK (57) di Kapanewon Pandak, Bantul, Senin (20/5). Pelaku datang untuk menyewa satu unit mobil milik korban. Kemudian keduanya sepakat biaya sewa Rp 3 juta per bulan.
"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu bulan sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," kata Jeffry kepada detikJogja, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah satu bulan, pelaku ternyata tak kunjung membayar biaya sewa mobil kepada korban.
Kemudian korban sempat menghubungi pelaku dan memintanya untuk segera mengembalikan mobil. Karena tak digubris, anak korban lalu ke rumah pelaku.
"Karena itu tanggal 1 Juli anak korban datang ke rumah M untuk mengambil mobil. Tapi ternyata mobil itu tidak ada di rumah M," jelas Jeffry.
Tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandak pada Sabtu (20/7). Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya.
"Setelah mengamankan M, polisi mencari barang bukti mobil dan ternyata benar mobil milik korban sudah digadaikan di Playen Gunungkidul," kata Jeffry.
Kasus ini kini dalam pemeriksaan kepolisian. Pelaku dan barang bukti mobil diamankan di Polsek Pandak guna proses lebih lanjut.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan