Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul menyebut hingga pertengahan 2024 menangani nyaris seribu perkara perceraian. Mayoritas pihak penggugat adalah istri.
Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati mengatakan bahwa perkara perceraian terdiri dari dua jenis. Pertama adalah cerai gugat di mana yang menjadi penggugat adalah pihak istri, sedangkan yang kedua adalah cerai talak yakni penggugat adalah pihak suami.
"Untuk tahun 2024, tepatnya sampai bulan Juni ada 801 cerai gugat dan 171 cerai talak," kata Maulina saat ditemui di PA Bantul, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah perkara tersebut, kata Maulina, kemungkinan bakal mencapai ribuan hingga akhir tahun nanti. Hal itu berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, di mana tahun 2022 untuk cerai gugat mencapai 1.030 perkara dan cerai talak 313 perkara.
"Kalau paling tinggi di tahun 2023, untuk cerai gugat 2.049 dan cerai talak mencapai 314 perkara," ujarnya.
Terkait penyebab perceraian di Bantul, Maulina menyebut bermacam-macam. Namun, sebagian besar karena masalah ekonomi.
"Kalau faktor utama penyebab perceraian tetap masalah ekonomi ya. Tapi ada faktor-faktor lainnya juga," ucapnya.
Faktor lain tersebut, kata Maulina, adalah sang istri mengeluhkan perilaku sang suami yang sudah di luar batas wajar. Salah satunya kecanduan minuman keras (miras).
"Ada juga yang pecandu miras, jadi setiap hari harus minum miras. Selain itu judi juga ada, judi online juga ada," ujarnya.
Menurutnya, semua permasalahan itu bakal memicu pertengkaran di dalam rumah tangga. Di mana jika terlalu sering bakal berakhir dengan keretakan rumah tangga.
"Karena ekonomi mereka bertengkar dan berselisih lalu akhirnya cerai, kebanyakan seperti itu," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas