Dari pantauan detikJogja di lokasi, ratusan warga Sorogaten 1 sudah memenuhi kompleks Balai Kalurahan Karangsewu sejak pukul 09.00 WIB. Warga dari 4 RT di Sorogaten 1 itu datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan agar oknum dukuh berinisial RB mundur dari jabatannya.
"WARGA SOROGATEN 1 MENUNTUT MUNDUR RUBIMAN DARI JABATANNYA. RUBIMAN HARUS MUNDUR SEKARANG," tulis salah satu spanduk seperti dilihat detikJogja, Kamis (25/7).
Perwakilan warga yakni Anjar Agus Setiawan, mengatakan Dukuh itu dituntut mundur karena dikabarkan selingkuh dengan wanita lain. Puncaknya warga mendapati pria yang sudah berkeluarga itu berbuat asusila dengan tetangganya, wanita berinisial T di sekitar rumah T di wilayah Sorogaten 1 pada Desember 2023 lalu.
Diketahui, T merupakan istri dari kerabat Rubiman sendiri. Perbuatan tak senonoh antara Rubiman dan T itu bahkan sempat terabadikan dalam video yang direkam warga.
"Pak Rubiman tersandung kasus perbuatan asusila dengan warganya. Karena dari warga juga sudah berkelanjutan, sehingga warga kompak untuk dengan hormat Pak Dukuh mengundurkan diri. Sudah pernah dilakukan. Jadi itu tidak (sekali), tapi kalau ketahuan secara otentik maksudnya ada bukti (video) itu satu kali," ujarnya.
Anjar menerangkan persoalan itu sebenarnya sudah coba diselesaikan lewat jalur mediasi pada 17 Desember 2023. Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni Rubiman diharuskan mundur dari jabatannya maksimal 6 bulan setelah mediasi dilangsungkan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan atau Juli 2024, RB masih menjabat sebagai dukuh Sorogaten 1. Hal itu membuat warga geram sehingga menggeruduk Balai Kalurahan Karangsewu untuk menagih janji RB untuk mundur.
"Tuntutan warga berbondong-bondong ke sini pada intinya minta Pak RB mundur dari jabatannya menyikapi dengan surat pernyataan yang sudah beliau buat sekitar 7 bulan lalu, karena mediasi pertama kita di bulan Desember, terus kesepakatannya itu dari 1 Januari sampai bulan 6, beliau sanggup mengundurkan diri sehingga cuma itu," jelasnya.
Anjar menyatakan warga Sorogaten 1 sudah tidak mau dipimpin Rubiman. Menurutnya aksi tak terpuji RB telah mencoreng citra baik Sorogaten 1 sehingga dianggap tidak layak menjabat Dukuh.
"Karena di desa saya, Pak Dukuh itu berperan penting untuk merangkul atau ketika ada masalah dengan warganya. Sehingga kalau pemimpinnya kalau gitu, takutnya nanti tidak ada wibawa ataupun masalah yang terselesaikan, sama-sama saling menutupi kan mas," ujarnya.
"Kondisi di Sorogaten saat ini ya tidak kondusif karena mungkin setelah ini para RT, RW, ataupun kegiatan yang berbau sosial tidak akan berjalan," imbuhnya.
Keukeuh Bertahan
Dalam aksi kali ini, warga yang didampingi LKBH Pandawa ditemui oleh lurah dan jajaran perangkat Kalurahan Karangsewu. Kemudian dilakukan mediasi dengan menghadirkan Rubiman.
Dalam mediasi tersebut, RB menyatakan belum ada keputusan untuk mundur. Kepada aksi massa, dia bilang masih pikir-pikir dulu. "Saya masih pikir-pikir," ujarnya yang disambut riuh oleh massa aksi.
Perwakilan LKBH Pandawa, Muhammad Edri menyebut pernyataan Rubiman membuat warga Sorogaten 1 kecewa. "Hasil mediasi tadi, bahwasanya dari pernyataan yang dibuat pada 17 Desember, sudah menyatakan akan mundur setelah 6 bulan tapi tidak direalisasikan sama sekali. Artinya Pak Dukuh mengingkari janjinya. Masyarakat sorogaten sangat kecewa besar," ucapnya.
Atas hal itu, warga Sorogaten 1 bersama LKBH Pandawa akan bertemu dengan Pj Bupati Kulon Progo. Warga ingin agar pemerintah bisa mengambil langkah tegas mencopot Rubiman dari jabatannya.
Sementara itu ,kuasa hukum Rubiman, Anung Marganto, menyebut alasan kliennya bertahan karena menganggap kasus asusila itu sudah selesai. Pihak Rubiman dan keluarga dari T disebut telah saling memaafkan.
"Itu memang antara istri maupun suami yang berkaitan saling memaafkan. Sudah selesai masalah itu sekitar Februari. Secara hukum sudah selesai," ujarnya.
Disinggung soal surat kesepakatan yang sebelumnya menyatakan Rubiman siap mundur, Anung menyebut berkas itu sah, tetapi harus ada prosedur yang berlaku sebelum yang bersangkutan benar-benar mundur.
"Surat pernyataan itu sah, tidak ada yang tidak sah. Akan tetapi surat itu harus ditindaklanjuti dengan surat pengunduran diri, jadi kan itu adalah sebuah janji, nah sebuah janji itu akan terealisasi jika ada surat permohonan pengunduran diri kepada pejabat terkait yaitu lurah tembusan ke panewu maupun bupati," ujarnya.
Lurah Karangsewu Anton Hermawan mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait masa depan Rubiman. Selama Dukuh belum menyerahkan berkas pengunduran diri, maka jabatannya sebagai Dukuh masih akan diemban.
"Ya kalau mengundurkan diri kan harus membuat surat, kan belum ada surat. Kalau mau diberhentikan belum ada keputusan hukum yang inkrah bahwa dia bersalah sesuai perda perbup harus dihentikan," ucapnya.
Anton mengatakan sejak kasus ini mencuat pihaknya sudah melayangkan teguran tertulis kepada RB. Menurutnya RB sudah ada itikad untuk membenahi diri, terlepas dari desakan warga yang ingin RB lengser.
"Sudah kita berikan peringatan. Dia sudah memperbaiki diri. Kalau itu tergantung dari masalah sosial, kalau terus di negara hukum dengan kelompok massa mendesak menurut saya itu perilaku tidak baik," terangnya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka