Juru parkir di Pasar Kangen Jogja bernama Bayu Tunggal Saputro (22) yang viral nuthuk taruf parkir Rp 25 ribu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini. Ia pun divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp 400 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menjelaskan dalam sidang ini pihak kepolisian dalam hal ini Tim Saber Pungli bertindak sebagai penuntut umum.
"Divonis denda Rp 400 ribu atas kasus viral tarif nuthuk di parkir Taman Budaya Yogyakarta (TBY)," terang Probo saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Probo yang juga anggota tim Saber Pungli ini, menilai vonis yang diterima Bayu masih belum menimbulkan efek jera. Dia berharap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut bisa direvisi.
"Kalau menurut saya idealnya ya ditambah aja (hukumannya) di Perdanya, supaya mereka benar-benar jera. Kalau dendanya tinggi kan mereka ndak berani lagi. Kalau tidak bisa bayar kan bisa (kurungan) menggantinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bayu menuai sorotan usai videonya menarik tarif parkir sebesar Rp 25 ribu untuk mobil viral di media sosial. Bayu mengklaim sudah kesepakatan soal tarif parkir ini, namun hal itu ditepis polisi.
Bayu kemudian diamankan polisi saat berada di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7/2024) lalu. Saat dimintai keterangan, dia mengakui perbuatannya.
"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024) sore.
Probo menerangkan dari hasil pemeriksaan, Bayu mengklaim sudah ada kesepakatan soal tarif parkir dengan Polsek Gondomanan. Dia memastikan pernyataan Bayu itu tidak benar karena dalam kegiatan itu, Polsek Gondomanan hanya memberikan imbauan penertiban.
"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.
Selain itu, dalam pertemuan yang digelar Polsek Gondomanan, Bayu ternyata tidak hadir. Sebab, pertemuan itu diwakili penanggung jawab wilayah yang kemudian menyampaikan ke juru parkir yang bertugas di lapangan.
"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada, dia hanya pekerja di situ. Pengurusnya itu Wahyu, diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen," ujarnya.
"Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," tambahnya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui