Tipu Rp 103 Juta dari 14 Korban, Dukun Pengganda Uang di Pacitan Dibekuk

Regional

Tipu Rp 103 Juta dari 14 Korban, Dukun Pengganda Uang di Pacitan Dibekuk

Purwo Sumodiharjo - detikJogja
Selasa, 23 Jul 2024 20:40 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto ilustrasi penipuan: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jogja -

Pria asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Munjungan, Trenggalek, Jamun (40), ditangkap polisi setelah menipu sejumlah korban dengan modus mengaku bisa menggandakan uang. Akibat tipu muslihat pelaku, korban sejumlah 14 orang mengalami kerugian total Rp 103 juta.

"Pelaku kami amankan setelah ada korban yang melapor setelah ditipu pelaku hingga ratusan juta rupiah," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Selasa (23/7/2024), dikutip dari detikJatim.

Dilansir detikJatim, Jamun ditangkap polisi pada Rabu (17/7) pekan lalu di kontrakannya di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Pacitan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada para korbannya, Jamun mengaku bisa menggandakan uang dengan kelipatan fantastis. Jika korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta, dia bilang bisa dilipatkan jadi Rp 2 miliar.

Dia juga mengajak korban melakukan ritual bersama agar percaya. Dalam ritual itu juga ditampilkan benda pusaka seperti keris lengkap dengan beragam sesaji.

ADVERTISEMENT

"Namun demikian setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada. Bahkan uang yang sudah disetorkan korban tidak dikembalikan," ujar Agung.

Korbannya dari bermacam latar belakang, ada yang ASN hingga mantan kepala desa. Atas perbuatannya, Jamun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sementara uang dari para korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," pungkas Agung.




(dil/ahr)

Hide Ads