Polisi meringkus warga Guwosari, Pajangan, Bantul, usai menggadaikan mobil rentalan. Pelaku dilaporkan korban usai membawa mobil rentalan tanpa membayar sewa.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian berawal saat pelaku yakini M (46), warga Guwosari mendatangi kediaman korban, IK (57) di Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin, 20 Mei 2024. Kedatangan M untuk menyewa satu unit mobil milik IK.
"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu bulan sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," kata Jeffry kepada detikJogja, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, setelah satu bulan M tak kunjung membayar biaya sewa mobil kepada IK. Bahkan, saat IK menghubungi M untuk mengembalikan mobil malah tak kunjung dikembalikan.
"Karena itu tanggal 1 Juli anak korban datang ke rumah M untuk mengambil mobil. Tapi ternyata mobil itu tidak ada di rumah M," ujarnya.
Karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya IK melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandak pada Sabtu (20/7). Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus M hari ini di kediamannya.
"Setelah mengamankan M, polisi mencari barang bukti mobil dan ternyata benar mobil milik korban sudah digadaikan di Playen Gunungkidul," ucapnya.
Saat ini, baik M dan barang bukti mobil berada di Polsek Pandak. Semua itu sebagai kelengkapan terkait pemeriksaan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Polsek Pandak," katanya.
(aku/ams)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria