Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, angkat bicara soal viral terkait penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo sebesar Rp 1,5 juta untuk inventaris RT. Menurut Halim hal itu ilegal dan akan ada penelusuran lebih lanjut melalui Panewu Kasihan.
"Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan. Dari luar Bantul ke Bantul nggak ada pungutan apa pun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Senin (22/7/2024).
Jika ada pungutan-pungutan dari mana pun yang tidak diatur oleh peraturan perundangan, lanjutnya, berarti bersifat ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan itu tidak sah, dan saya ingatkan seluruh warga Bantul untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar. Karena itu bisa berakibat hukum, ya. Itu saja komentar saya, mudah-mudahan segera sadar," ucapnya.
Halim juga mengaku bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Mengingat untuk menentukan langkah lanjut penanganan kasus itu memerlukan pembuktian terlebih dahulu.
"Saya kan belum update info ini nanti kita telusuri kepada Panewu, Lurah, Dukuh sekitar. Nanti kita minta untuk memastikan apakah informasi itu benar. Masih perlu divalidasi dan klarifikasi, saya akan minta Panewu Kasihan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, postingan berupa curhatan terkait penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, sejumlah Rp 1,5 juta ramai di media sosial (medsos).
Sementara Lurah Bangunjiwo menyebut hal itu adalah kearifan lokal. Sedangkan Forum Komunikasi RT (FKRT) Bangunjiwo menyebut itu kearifan lokal yang berawal dari kesepakatan warga dan tidak wajib.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi